Gaji PPPK paruh waktu tenaga kesehatan telah meningkat, namun masih ada kekhawatiran mengenai besarnya pengeluaran biaya per kapita. Menurut sumber dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (MENPERINDAG), pada periode 2022-2023, gaji PPPK paruh waktu untuk tenaga kesehatan mencapai Rp 4.000.000 per bulan.
Namun, beberapa ahli mengungkapkan bahwa besarnya pengeluaran biaya per kapita masih tergolong rendah. "Gaji PPPK paruh waktu hanya sebesar Rp 4.000.000, padahal biaya hidup di Indonesia kian naik," kata Dr. Rizki Prasetya, ahli ekonomi dari Universitas Indonesia.
Selain itu, para ahli juga menekankan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak mencerminkan sebenarnya pengeluaran biaya per kapita yang diterima oleh tenaga kesehatan. "Gaji PPPK paruh waktu hanya merupakan pokok anggaran, bukan biaya nyata yang diterima," katanya.
Kementerian Menaker perlu meninjau kembali pengeluaran biaya per kapita untuk memastikan bahwa gaji PPPK paruh waktu dapat mencerminkan sebenarnya kebutuhan hidup tenaga kesehatan.
Namun, beberapa ahli mengungkapkan bahwa besarnya pengeluaran biaya per kapita masih tergolong rendah. "Gaji PPPK paruh waktu hanya sebesar Rp 4.000.000, padahal biaya hidup di Indonesia kian naik," kata Dr. Rizki Prasetya, ahli ekonomi dari Universitas Indonesia.
Selain itu, para ahli juga menekankan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak mencerminkan sebenarnya pengeluaran biaya per kapita yang diterima oleh tenaga kesehatan. "Gaji PPPK paruh waktu hanya merupakan pokok anggaran, bukan biaya nyata yang diterima," katanya.
Kementerian Menaker perlu meninjau kembali pengeluaran biaya per kapita untuk memastikan bahwa gaji PPPK paruh waktu dapat mencerminkan sebenarnya kebutuhan hidup tenaga kesehatan.