Penertiban pembuangan sampah sembarangan di wilayah Tangerang Selatan kembali menjadi fokus pemerintah setempat. Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Adam Dohiri menekankan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengubah perilaku warga, bukan hanya memberikan teguran atau hukuman administratif.
Penentuan sanksi yang lebih tegas, seperti denda Rp 300 ribu bagi pelanggar, tidak terlaksana. Sebaliknya pemerintah Kota Tangsel memilih untuk menggantinya dengan kerja sosial, seperti membersihkan area sekitar lokasi pelanggaran. Tujuannya adalah memberikan efek jera kepada warga yang melanggar.
Sebagai catatan, permasalahan sampah di Tangsel sudah dianalisi dalam penelitian Muara Torang Hadomoan dan Retnowati TD Tuti pada tahun 2022. Hasilnya menunjukkan total sampah di Tangsel mencapai 970,49 ton/hari pada 2019 dan yang diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup ke TPA Cipeucang sekitar 367 ton/hari dari hasil data tahun 2020.
Sementara itu, analis kebijakan publik Adib Miftahul menilai penindakan yang lebih menyerupai "shock therapy" reaktif tidak berdampak besar bagi permasalahan sampah di kota Tangsel. Penegakan hukum terpadu juga tidak bisa memonitor seluruh penjuru kota Tangsel karena penjagaan tak bisa dilakukan pada seluruh jam, setiap hari.
Pengaktifan TPA darurat dan sosialisasi yang masif terkait pemilahan limbah rumah tangga dianggap perlu. Selain itu, upaya integrasi penindakan dengan edukasi publik juga diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan warga dalam mencegah membuang sampah sembarangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel menyampaikan bahwa penertiban yang dilakukan tidak sepenuhnya bertumpu pada sanksi dan efek jera. Pendekatan yang diambil lebih mengarah pada kesadaran moral dan ajakan persuasif kepada warga.
Dalam jangka panjang, perlu ada solusi alternatif seperti pembangunan PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) maupun kerja sama pengolahan dengan daerah sekitar seperti Kabupaten Bogor atau Tangerang.
Penentuan sanksi yang lebih tegas, seperti denda Rp 300 ribu bagi pelanggar, tidak terlaksana. Sebaliknya pemerintah Kota Tangsel memilih untuk menggantinya dengan kerja sosial, seperti membersihkan area sekitar lokasi pelanggaran. Tujuannya adalah memberikan efek jera kepada warga yang melanggar.
Sebagai catatan, permasalahan sampah di Tangsel sudah dianalisi dalam penelitian Muara Torang Hadomoan dan Retnowati TD Tuti pada tahun 2022. Hasilnya menunjukkan total sampah di Tangsel mencapai 970,49 ton/hari pada 2019 dan yang diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup ke TPA Cipeucang sekitar 367 ton/hari dari hasil data tahun 2020.
Sementara itu, analis kebijakan publik Adib Miftahul menilai penindakan yang lebih menyerupai "shock therapy" reaktif tidak berdampak besar bagi permasalahan sampah di kota Tangsel. Penegakan hukum terpadu juga tidak bisa memonitor seluruh penjuru kota Tangsel karena penjagaan tak bisa dilakukan pada seluruh jam, setiap hari.
Pengaktifan TPA darurat dan sosialisasi yang masif terkait pemilahan limbah rumah tangga dianggap perlu. Selain itu, upaya integrasi penindakan dengan edukasi publik juga diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan warga dalam mencegah membuang sampah sembarangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel menyampaikan bahwa penertiban yang dilakukan tidak sepenuhnya bertumpu pada sanksi dan efek jera. Pendekatan yang diambil lebih mengarah pada kesadaran moral dan ajakan persuasif kepada warga.
Dalam jangka panjang, perlu ada solusi alternatif seperti pembangunan PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) maupun kerja sama pengolahan dengan daerah sekitar seperti Kabupaten Bogor atau Tangerang.