Satgas PKH menemukan sejumlah perusahaan tambang yang melanggar aturan di Morowali, Sulawesi Tengah. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa 16 perusahaan telah teridentifikasi sebagai pelanggar dan berhasil diverifikasi, sepertinya ada sembilan perusahaan tersebut yang memasuki wilayah hutan tanpa izin.
Salah satu perusahaan tersebut adalah PT Bumi Morowali Utara (BMU) yang memiliki area bukaan tambang yang masuk di dalam hutan produksi terbatas. Mereka tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik yang berada di dalam maupun di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan fakta bahwa terdapat bukaan pada kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan IPPKH/PPKH seluas 62 Ha. Potensi denda dari hal ini mencapai Rp 2,35 triliun.
Turut hadir dalam kegiatan ini Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Ketua Pengarah I Satgas PKH Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.
Perusahaan tambang yang melanggar aturan ini diwajibkan untuk melakukan klarifikasi dan penguasaan kembali oleh negara.
Salah satu perusahaan tersebut adalah PT Bumi Morowali Utara (BMU) yang memiliki area bukaan tambang yang masuk di dalam hutan produksi terbatas. Mereka tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik yang berada di dalam maupun di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan fakta bahwa terdapat bukaan pada kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan IPPKH/PPKH seluas 62 Ha. Potensi denda dari hal ini mencapai Rp 2,35 triliun.
Turut hadir dalam kegiatan ini Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Ketua Pengarah I Satgas PKH Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.
Perusahaan tambang yang melanggar aturan ini diwajibkan untuk melakukan klarifikasi dan penguasaan kembali oleh negara.