Satgas PKH Tertibkan Perusahaan Tambang di Morowali, 62 Ha Lahan Diambil Alih

Satgas PKH menemukan sejumlah perusahaan tambang yang melanggar aturan di Morowali, Sulawesi Tengah. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa 16 perusahaan telah teridentifikasi sebagai pelanggar dan berhasil diverifikasi, sepertinya ada sembilan perusahaan tersebut yang memasuki wilayah hutan tanpa izin.

Salah satu perusahaan tersebut adalah PT Bumi Morowali Utara (BMU) yang memiliki area bukaan tambang yang masuk di dalam hutan produksi terbatas. Mereka tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik yang berada di dalam maupun di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

Dalam kegiatan tersebut, ditemukan fakta bahwa terdapat bukaan pada kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan IPPKH/PPKH seluas 62 Ha. Potensi denda dari hal ini mencapai Rp 2,35 triliun.

Turut hadir dalam kegiatan ini Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Ketua Pengarah I Satgas PKH Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.

Perusahaan tambang yang melanggar aturan ini diwajibkan untuk melakukan klarifikasi dan penguasaan kembali oleh negara.
 
Saya pikir ini benar-benar salah! Bagaimana bisa perusahaan-perusahaan itu bisa jalan sembarangan di Morowali tanpa izin? Itu tidak adil sama sekali. Mereka harus bertanggung jawab atas tindakan mereka, apa lagi kalau itu mempengaruhi lingkungan. Saya senang satgas PKH berhasil menemukan bukti-bukti ini dan sekarang perusahaan-perusahaan itu harus dihukum sesuai hukum. Tapi saya juga harap agar pemerintah bisa melakukan lebih banyak upaya untuk mencegah hal seperti ini terjadi lagi di masa depan.
 
Wahh, ngerasa semakin jengkel banget aja kalau perusahaan-perusahaan besar itu masih melanggar hukum di Indonesia. Jangan tahu siapa yang punya uang untuk membayar denda banget. Makin serius lagi kegiatan Satgas PKH ini, mereka harus terus saksikan dan tak sabar-sabaran aja dengan pelanggarnya hingga seteguh hukumnya! 😤👮
 
Dah, ini bikin senang banget! Satgas PKH akhirnya bisa menangkap perusahaan-perusahaan besar yang selama ini nggak peduli dengan aturan. BMU sih perusahaan yang paling bikin kekacauan, mereka tidak punya izin apa-apa, kan? Dan hasilnya apa? Rp 2,35 triliun denda! Ini bikin perusahaan-perusahaan lain berhati-hati, kan?

Tapi, nggak perlu khawatir, karena ini semua bagian dari kebijakan PKH yang jelas. Satgas PKH udah banyak yang terdeteksi, dan ini akan membuat perusahaan-perusahaan tambang lebih berani mengikuti aturan. Saya rasa kalau tidak ada sanksi, mereka nanti saja melanggar aturan lagi.
 
Saya pikir semakin lama kemacetan hutan di Morowali, makin makin kompleks masalahnya 🤯. Sebenarnya sudah ada aturan yang jelas, tapi yang masuk ke lapangan justru memilih untuk melanggar aja 😐. Saya setuju bahwa 16 perusahaan itu pasti perlu dibawa ke pengadilan karena melanggar hukum 🚔. Yang terpenting adalah negara harus bisa mengambil tindakan yang tepat dan tidak birokratis lagi 👊. Mungkin perlu ada langkah tambahan agar pihak perusahaan mau menghormati aturan yang sudah ada, atau jika tidak bisa diubah dari dalam, maka mesti diperbarui dari luar 💪.
 
I don’t usually comment but... sepertinya ada beberapa perusahaan tambang yang tidak peduli dengan peraturan, ya? Mereka saja aja yang mau melanggar aturan demi mendapatkan uang. Apalagi kalau mereka ada area bukaan tambang yang masuk di dalam hutan produksi terbatas tanpa izin, itu kan sangat konyol!

Dan yang paling mengesankan adalah potensi denda dari hal ini mencapai Rp 2,35 triliun! Itu uang yang bisa membuat banyak perusahaan tambang gembira. Tapi siapa bilang kalau mereka tidak akan merasa terkena hukuman? Saya rasa perlu diingat bahwa kita harus menjaga kehormatan dan keselamatan lingkungan, kan?

Dan saya sedikit penasaran tentang bagaimana Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bisa bekerja sama dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menangkap perusahaan-perusahaan tambang yang melanggar aturan. Mungkin mereka bisa memberikan contoh bagi perusahaan lain di Indonesia?
 
Hebu liat aja siapa lagi yang mau membalik nasi di Morowali 🤦‍♂️. Sepertinya ada banyak perusahaan yang tidak peduli dengan aturan, apalagi kalau bisa mendapatkan uang dari tambang. Nah, aku rasa harusnya ada regulasi yang lebih ketat lagi, jadi siapa pun yang mau memasuki hutan tanpa izin pasti akan dihukum. Aku rasa perlu juga ada penegakan yang efektif, jangan seperti ini yang mengatakan "kita akan klarifikasi dan penguasaan kembali" tapi tidak melakukan aksi nyata 🤔.
 
Hei, kalau nonton aksi satgas PKH di Morowali ternyata ada banyak perusahaan tambang yang gak asal-asalan loh! Ada 16 perusahaan yang ditemukan pelanggar aturan, dan salah satu yang paling populer itu PT Bumi Morowali Utara (BMU) 🤔. Mereka gak punya IPPKH atau PPKH, tapi ada bukaan hutan tanpa izin seluas 62 Ha! Potensi denda yang besar loh, Rp 2,35 triliun! 😲

Saya rasa ini harus diwaspadai oleh semua perusahaan tambang di Indonesia. Kita harus memastikan bahwa aturan-aturan yang ada dipatuhi agar tidak ada dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Dan kalau ada yang melanggar, mereka harus dihukumkan sesuai dengan hukum 🤝.

Saya senang melihat satgas PKH bekerja keras untuk memastikan aturan-aturan yang ada dipatuhi. Ini akan membantu menjaga kestabilan dan keamanan di daerah Morowali, serta memastikan bahwa keuntungan tambang tidak mengorbankan lingkungan 🌳.
 
Hmm, nggak sabar deh, perusahan tambang Morowali yang ngeruduh banyak hutan tanpa izin, gini kalau punya hukuman Rp 2,35 triliun 😱. Itu bikin saya bingung, bagaimana bisa perusahaan-perusahaan besar itu tidak peduli dengan aturan-aturan kita? Saya pikir ini salah dari pihak perusahaan yang harus diatasi dulu sebelum ada hukuman untuk negara.
 
Gue pikir kalau ini buat kita ingat lagi pentingnya aturan-aturan di bidang lingkungan. Gue rasa 16 perusahaan tambang yang melanggar aturan ini pasti punya alasan yang kuat, tapi masih ada batas-batas yang harus dihormati. Kalau gue jua nih, gue pikir ini bikin masalah bagi negara dan lingkungan sekitar. Biar jauh-jauh dari hal ini, gue rasa perlu ada penegakan aturan yang kuat dan pastikan semua pihak mengerti pentingnya menjaga kelestarian hutan.
 
Lohh, nih kabarannya banyak perusahaan tambang yang jadi pelanggar di Morowali... Sepertinya mereka semua sama-sama nggak peduli dengan aturan dan hukum ya. PT Bumi Morowali Utara (BMU) gini, mereka udah masuk ke dalam hutan tanpa izin, berapa sih? Dan kayaknya ada bukaan di kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan IPPKH/PPKH, itu juga nggak enak banget. Potensi denda Rp 2,35 triliun, itu banyak sekali, tapi apa aja yang terjadi? Dulu lagi kalau mereka melakukan hal ini, sih... Semua harus diawasi dan diaudit lebih serius, jangan udah terus-terusan melanggar aturan.
 
Udah begitu sering dengar kabar bahwa ada perusahaan-perusahaan besar yang tidak peduli dengan hukum, asal ujung eksploitasi tambangnya bisa dilakukan. BMU ini memang salah satu contoh, mereka malah tidak punya izin yang benar-benar mereka punya, padahal area bukaan tambang mereka masuk di dalam kawasan hutan produksi terbatas aja!

Itu nggak cuma itu, ada 62 hektar kawasan hutan yang dibuka tanpa persetujuan apa-apa. Udah jelas kalau hal ini adalah pelanggaran besar-besaran! Dan potensi denda? Rp 2,35 triliun! Kalau perusahaan-perusahaan ini tidak mau mengakui kesalahan mereka, maka negara pasti harus menunjukkannya kepada mereka dengan keras!
 
Pagi kebayyaa... kalau bisa kita belajar dari kesalahan-kesalahan perusahaan-perusahaan itu, kan? Mereka gak punya aturan-aturan lagi di dalam hutan mereka sendiri... kayaknya perlu kita jaga agar kita tetap bertanggung jawab dengan lingkungan sekitar kita. Kita harus ingat bahwa keberuntungan tidak datang dari tanah yang terbuka, tapi dari cara kita menjaga lingkungan kita untuk bisa tumbuh kembang di masa depan...
 
iya, rasanya sangat sedih sekali lagi kita lihat perusahaan-perusahaan tambang yang melanggari aturan di Morowali. kalau gak ada tangan terang di balik mereka, siapa nantu yang terjebak dengnan masalah itu. tapi aku rasa justru kami masyarakat Indonesia yang harus berusaha untuk menjaga lingkungan dan hutan-hutan kita. aku yakin jika kita semua bekerja sama, sembilan perusahaan tambang yang melanggar bisa diwaspadai dan dihentikan sebelum terjadi kerusakan lebih parah lagi 🌳💪
 
Gue penasaran nih, siapa yang tahu kalau ada perusahaan besar2 lagi yang melanggar aturan seperti ini? Kalau kita tidak teliti, apa yang terjadi kalau hutan kita habis aja... Semua pohon kecil, hewan kecil yang tinggal di sana juga akan hilang. Mari kita waspada dan jaga lingkungan kita ya! 😊
 
kembali
Top