Satgas PKH berhasil mengambil alih kembali lahan pertambangan ilegal yang terletak di dalam kawasan hutan Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah. Lahan tersebut digunakan oleh PT AKT sebagai area bukaan tambang tanpa izin.
Menurut Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, penguasaan kembali lahan dilakukan setelah izin operasional PT AKT dicabut melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3714 K/30/MEN/2017. Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Jumat (23/1/2025), Barita menyatakan bahwa Satgas PKH telah resmi melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 Ha.
Berdasarkan hasil verifikasi, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental, mulai dari perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum hingga aktivitas penambangan ilegal tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait.
Izin operasional dicabut pada tahun 2017 karena PT AKT menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah RI. Atas pelanggaran tersebut, PT AKT berpotensi dikenai denda sebesar Rp4,2 triliun.
Satgas PKH juga melakukan pengawasan terhadap aset PT AKT yang mencakup lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat seperti hade, dump truck, dan excavator. Juru Bicara Satgas PKH juga menegaskan tidak menutup kemungkinan penegakan hukum pidana akan dilakukan terhadap perusahaan.
Selain itu, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, penguasaan kembali lahan dilakukan setelah izin operasional PT AKT dicabut melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3714 K/30/MEN/2017. Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Jumat (23/1/2025), Barita menyatakan bahwa Satgas PKH telah resmi melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 Ha.
Berdasarkan hasil verifikasi, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental, mulai dari perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum hingga aktivitas penambangan ilegal tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait.
Izin operasional dicabut pada tahun 2017 karena PT AKT menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah RI. Atas pelanggaran tersebut, PT AKT berpotensi dikenai denda sebesar Rp4,2 triliun.
Satgas PKH juga melakukan pengawasan terhadap aset PT AKT yang mencakup lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat seperti hade, dump truck, dan excavator. Juru Bicara Satgas PKH juga menegaskan tidak menutup kemungkinan penegakan hukum pidana akan dilakukan terhadap perusahaan.
Selain itu, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan.