Satgas PKH Kuasai Lagi 1.699 Ha Tambang Ilegal PT AKT di Kalteng

Satgas PKH berhasil mengambil alih kembali lahan pertambangan ilegal yang terletak di dalam kawasan hutan Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah. Lahan tersebut digunakan oleh PT AKT sebagai area bukaan tambang tanpa izin.

Menurut Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, penguasaan kembali lahan dilakukan setelah izin operasional PT AKT dicabut melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3714 K/30/MEN/2017. Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Jumat (23/1/2025), Barita menyatakan bahwa Satgas PKH telah resmi melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 Ha.

Berdasarkan hasil verifikasi, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental, mulai dari perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum hingga aktivitas penambangan ilegal tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait.

Izin operasional dicabut pada tahun 2017 karena PT AKT menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah RI. Atas pelanggaran tersebut, PT AKT berpotensi dikenai denda sebesar Rp4,2 triliun.

Satgas PKH juga melakukan pengawasan terhadap aset PT AKT yang mencakup lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat seperti hade, dump truck, dan excavator. Juru Bicara Satgas PKH juga menegaskan tidak menutup kemungkinan penegakan hukum pidana akan dilakukan terhadap perusahaan.

Selain itu, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan.
 
heya bro, gue pikir ini bagus banget! penguasaan kembali lahan pertambangan ilegal di Muara Teweh itu adalah contoh baik dari kerja sama kerajaan dan lingkungan. kalau PT AKT tidak punya izin operasional, mereka harus menunggu hukuman denda yang sudah ditentukan. tapi gue juga pikir ini bukan akhir dari masalahnya, bro. perlu ada langkah lebih lanjut untuk mencegah hal seperti ini terjadi lagi di masa depan. misalnya, pengawasan lebih ketat dari pihak otoritas, atau bahkan pembentukan tim special task force yang khusus fokus pada kasus-kasus seperti ini. gue harap bisa melihat perubahan positif di kalangan perusahaan-perusahaan tambang di Indonesia.
 
Saya pikir ini sangat penting banget! Nah, kalau ada perusahaan yang mau buka tambang tanpa izin, itu sama sekali tidak adil. Apalagi kalau mereka menggunakan lahan yang sudah dijadikan hutan. Saya senang melihat Satgas PKH berhasil mengambil alih kembali lahan tersebut.

Saya rasa ini juga akan menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain untuk tidak melakukan hal yang sama lagi. Dan saya harap juga bahwa penguasaan kembali lahan ini dapat membantu mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa depan.
 
aku pikir ini sudah waktunya kita orang-orang rakyat Kalimantan untuk lebih ramah lingkungan dan tidak biadap, kan? lahan pertambangan ilegal itu bukan hanya membahayakan lingkungan, tapi juga bisa jadi menimbulkan bencana alam yang parah. aku senang banget kalau pemerintah akhirnya mengambil tindakan untuk membalas kejahatan tersebut dan memberikan kesempatan bagi masyarakat lokal untuk mengelola sumber daya alam dengan lebih baik πŸ’šπŸŒΏ
 
Akhirnya PT AKT harus menghadapi konsekuensi atas tindakannya yg salah! Saya pikir ini seharusnya terjadi sejak dulu. Tapi kayaknya harus ada penegakan hukum lagi untuk mencegah perusahaan lain jadi seperti PKT itu. Kalau tidak ada, toga lah semua orang bisa lakukan apa saja tanpa peringatan πŸ˜’.
 
Lihat dong, kalau punya niat untuk mengambil alih kembali lahan yang sudah dicuri, harus siap untuk melawan dan menyelesaikannya dengan benar-benar tegas πŸ€”. Jangan biarkan orang lain memanfaatkan kejahatanmu sendiri, karena itu akan jadi jejak buruk dalam hidupmu nanti. PT AKT bisa mengambil pelajaran ini juga, untuk tidak takut melawan jika sudah terjebak di dalam kesalahannya πŸ€·β€β™‚οΈ.
 
Haha πŸ˜‚πŸ‘ Kegiatan ini sepertinya sangat penting untuk menjaga hutan Muara Teweh πŸŒ³πŸ’š, terutama karena area tersebut digunakan sebagai area bukaan tambang tanpa izin πŸ€¦β€β™‚οΈ. Saya senang melihat Satgas PKH bisa mengambil alih kembali lahan tersebut dengan lancar πŸ’ͺπŸ½πŸ‘Š. Tapi, benarkah PT AKT benar-benar tidak melakukan apa-apa di area tersebut? πŸ€” Perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran lain yang terjadi 😬.

Mungkin perusahaan tersebut seharusnya harus menghadapi hukuman yang lebih berat karena pelanggarannya πŸ”₯πŸ‘Š. Kita juga harus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keberlanjutan dan pengelolaan sumber daya alam πŸŒŽπŸ’š.

Aku rasa ini adalah contoh yang baik bahwa pemerintah RI benar-benar peduli dengan isu-isu lingkungan β˜οΈπŸ‘!
 
ini kisah PKH yang berhasil ambil alih lahan pertambangan ilegal di Muara Teweh. kalau sapaan ini ada tuh jadi nggak kasih kesempatan ke PT AKT, gak bisa buka tambang tanpa izin deh. tapi sih sepertinya PKH sudah serius2 aja, kabarnya mereka telah ambil alih lahan seluas 1.699 Ha dan juga menemukan pelanggaran fundamental dari PT AKT. sepertinya ini gak bisa diterima, kayaknya PT AKT harus menghadapi hukum yang tadi disebut Rp4,2 triliun denda.
 
heya bro, kalau gini terjadi di Kalimantan, aku pikir ini benar-benar penting banget! Satgas PKH harus dipuji karena bisa ambil alih kembali lahan pertambangan ilegal itu dari PT AKT. Ini bukti bahwa pemerintah benar-benar peduli dengan kehancuran lingkungan.

Aku pikir ini juga bisa menjadi contoh bagaimana sistem hukum di Indonesia bekerja dengan baik. Jadi, aku harap kalau penguasaan kembali lahan itu bisa menjadi inspirasi bagi perusahaan lain yang ingin melakukan aktivitas ilegal di hutan. dan aku senang gini kalau Satgas PKH berani melawan PT AKT, tapi aku juga harap tidak ada penegakan hukum pidana terhadap perusahaan, karena itu bukan solusi.

Aku rasa penguasaan kembali lahan ini juga bisa membantu mencegah kehancuran lingkungan di Kalimantan Tengah. Kita harus selalu berhati-hati dalam menjaga lingkungan kita, jadi aku senang gini kalau Satgas PKH bisa melakukan hal yang tepat!
 
akhirnya lah, kembali lahan pertambangan ilegal di Muara Teweh... itu penting sekali, kalau tidak akan ada ketidakadilan kepada masyarakat sekitar yang harus menghadapi dampak dari kegiatan tambang ilegal 🀝. PT AKT harus disibukkan dengan apa yang telah diberikan yaitu denda Rp4,2 triliun... dan tentu saja harus diawasi agar tidak melakukan hal seperti itu lagi πŸ˜’. kira-kira sudah 8 tahun yang lalu izin operasional dicabut, tapi ternyata masih banyak pelanggaran yang terjadi... jangan pernah melewatkan kesempatan untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak πŸ•ŠοΈ.
 
Wah, kalau nggak ada Satgas PKH sih aku punya rasa luar negeri aja aku punya kebun tebu di sekolah dan aku bingung apa yang aku lakukan dgn kebun itu πŸ˜‚. Tapi seriously, kalo PT AKT gak punya izin siapa tau nanti mereka akan terkena denda yang besar itu πŸ€‘. Saya pikir lebih baik banget kalau mereka belajar dari kesalahan itu bukan? πŸ€” Sekarang setidaknya lahan tersebut dihijau lagi 🌳, aku senang sekali.
 
iya aja, kalau gak ada aturan, gak ada tahu, kan? seperti ini, PT AKT udah buka tambang tanpa izin, apa tidak masalah... tapi sekarang kayaknya sudah terkontrol, baik itu Satgas PKH atau juri bicara Barita Simanjuntak. aku rasa ini bisa dijadikan contoh bagaimana perlu ada ketepatan dan ketelatenan dalam mengelola sumber daya alam kita.
 
Maksudnya apa sih kembali ke hak asuh lahan itu? Kalau PKP2B jadi jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah, maksudnya bukan karena PT AKT nggak bisa membayar utangnya aja πŸ€”. Mungkin ada yang lain lagi di balik cerita ini...
 
kembali
Top