Satgas PKH mengamankan 12 korporasi yang diduga menyebabkan banjir bandang di Sumatra Barat, Aceh dan Sumatra Utara. Penyelidikan telah menemukan bukti kuat terhadap 12 perusahaan ini, yaitu delapan di Sumatra Utara, dua di Aceh dan dua lagi di Sumatra Barat.
Penyidik gabungan berhasil menemukan indikasi kuat adanya perbuatan pidana dari 12 korporasi ini yang menyebabkan longsor dan banjir bandang di daerah tersebut. Satgas PKH mengungkap bahwa dugaan pidana yang dilakukan adalah pembukaan lahan tanpa izin.
Saat ini, hanya PT TBS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Namun, tidak menutup kemungkinan dari 12 perusahaan ini ada tersangka individu maupun korporasi lainnya.
Menurut Barita Simanjuntak, Juru Bicara Satgas PKH, sejauh ini data perusahaan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam proses investigasi adalah 14 di Sumatra Barat, delapan di Sumatra Utara dan sembilan di Aceh.
Kemungkinan tersangkanya bisa korporasi subjek hukumnya bisa individu atau kedua-duanya. Penyelidikan masih berlangsung dan akan selesai ketika proses pemanggilan berkaitan dengan pengumpulan bukti-bukti yang kuat telah selesai.
Penyidik gabungan berhasil menemukan indikasi kuat adanya perbuatan pidana dari 12 korporasi ini yang menyebabkan longsor dan banjir bandang di daerah tersebut. Satgas PKH mengungkap bahwa dugaan pidana yang dilakukan adalah pembukaan lahan tanpa izin.
Saat ini, hanya PT TBS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Namun, tidak menutup kemungkinan dari 12 perusahaan ini ada tersangka individu maupun korporasi lainnya.
Menurut Barita Simanjuntak, Juru Bicara Satgas PKH, sejauh ini data perusahaan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam proses investigasi adalah 14 di Sumatra Barat, delapan di Sumatra Utara dan sembilan di Aceh.
Kemungkinan tersangkanya bisa korporasi subjek hukumnya bisa individu atau kedua-duanya. Penyelidikan masih berlangsung dan akan selesai ketika proses pemanggilan berkaitan dengan pengumpulan bukti-bukti yang kuat telah selesai.