Satgas PKH: 12 Perusahaan Diproses Hukum karena Sebabkan Bencana

Satgas PKH mengamankan 12 korporasi yang diduga menyebabkan banjir bandang di Sumatra Barat, Aceh dan Sumatra Utara. Penyelidikan telah menemukan bukti kuat terhadap 12 perusahaan ini, yaitu delapan di Sumatra Utara, dua di Aceh dan dua lagi di Sumatra Barat.

Penyidik gabungan berhasil menemukan indikasi kuat adanya perbuatan pidana dari 12 korporasi ini yang menyebabkan longsor dan banjir bandang di daerah tersebut. Satgas PKH mengungkap bahwa dugaan pidana yang dilakukan adalah pembukaan lahan tanpa izin.

Saat ini, hanya PT TBS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Namun, tidak menutup kemungkinan dari 12 perusahaan ini ada tersangka individu maupun korporasi lainnya.

Menurut Barita Simanjuntak, Juru Bicara Satgas PKH, sejauh ini data perusahaan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam proses investigasi adalah 14 di Sumatra Barat, delapan di Sumatra Utara dan sembilan di Aceh.

Kemungkinan tersangkanya bisa korporasi subjek hukumnya bisa individu atau kedua-duanya. Penyelidikan masih berlangsung dan akan selesai ketika proses pemanggilan berkaitan dengan pengumpulan bukti-bukti yang kuat telah selesai.
 
Makasih banget informasinya, kalau sumbernya benar, itu sangat parah sekali! Mereka jelas-jelas tidak memperhatikan dampak dari tindakan mereka, apalagi saat ini yang terjadi di Sumatra Barat, Aceh dan Sumatera Utara. Tersangka PT TBS sudah ditetapkan, tapi ada kemungkinan korporasi subjek hukumnya bisa individu atau kedua-duanya... itu artinya banyak orang yang bisa dipanggil, mesti ada yang harus bertanggung jawab! 🤔🚨
 
🤔 Aku pikir ini gampang banget caranya perusahaan-perusahaan ini bisa terkena sanksi. Mereka tahu kalau mereka melanggar hukum, tapi apa yang di lakukan? 🤷‍♂️ Aku tidak percaya kalau hanya PT TBS sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemungkinan ada yang lain juga. 👀 Kita harus makin ketat pengecekan dan investigasi biar tahu siapa-siapa yang benar-benar bersalah! 💪
 
kira-kira sih korporasi itu malas banget memeriksa izin sebelum membuang pasir atau apa aja di daerah sumber air, eh akhirnya longsor dan banjir bandang, wajar banget sih korban yang kehilangan rumah atau tanahnya. saya setuju sama satgas PKH, tapi juga rasa harus ada hukuman yang keras bagi korporasi yang berbuat salah, jadi nanti mereka belajar dari kesalahan sendiri 😊
 
🤔 Makasih, bro, banget dugaannya bahwa 12 korporasi ini ada yang salah. Pembukaan lahan tanpa izin kayaknya sangat berbahaya dan bisa bikin longsor banjir di daerah. Saya rasa perlu diawasi jadi kalau gak ada pengawasan, gak jarang terjadi kembali lagi. 🌪️
 
Paham banget deh! Ini kalau korporasi-korporasi nggak punya niat buat terimaizin izin, banjir bandang aja bisa datang siapa tahu... Tapi sepertinya ada perusahaan yang nggak mau diadili, sama aja kayaknya. PT TBS yang udah ditetapkan sebagai tersangka deh, tapi ini kalau korporasi lainnya juga ada yang salah, kenapa cuma mereka aja yang jadi sasaran? Kalau di Aceh banjir bandangnya banyak, tapi sepertinya korporasi di sana udah diinvestigasi, tapi apa keuntungan dari itu?
 
hehehe, lama banget sih kemaren banjir di Sumatra, aku kira pemerintah udah coba apa-apa, tapi ternyata korporasi nggak peduli dulu kan? 🤦‍♂️ apa yang dibutuhkan hanyalah izin saja, kayaknya kalau mau korporasi ditegangi. tapi sih aku senang banget penasaran sih bagaimana hasil penyelidikan ini, dan gara-gara itu banyak korporasi yang jadi tersangka, tapi masih 12 korporasi aja? 🤔
 
ini sih gak nyaman banget kalau korporasi2 mau sembarangan aja membuat banjir bandang, kalau nggak ada tindakan dari pihak berwenang mereka pasti akan terus menerus melakukannya 🙄. tapi kenapa jadi begitu? harus ada tunduknya, kalau tidak diawasi siapa yang bertanggung jawab? dan siapa lagi korporasi2 yang tertangkap? masih banyak, aku rasa ini udah waktunya pemerintah memperbaiki sistem hukum kita, jangan biarkan seperti ini terus terjadi 🤦‍♂️.
 
kembali
Top