Kepala Daerah yang Tidak Mengambil Tanggung Jawab Bencana Banjir
Tindakan Kepala Daerah Aceh Selatan Mirwan M. S. Gerindra yang pergi umrah saat daerahnya terkena banjir dan tanah longsor dianggap mengabaikan tanggung jawab sebagai kepala daerah. Mahkamah Partai Gerindra telah membuka peluang untuk menggelar sidang internal terhadap Mirwan dan akan diberikan sanksi yang sangat keras.
Sanksi tersebut termasuk pencopotan jabatan Mirwan dari posisi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Aceh Selatan. Sanksi ini telah diumumkan oleh Sekretaris Jenderal Gerindra Sugiono. Meski sanksi sudah selesai, tetapi ada kemungkinan untuk disidang ulang.
Kemudian, Ketua Komisi III DPR itu mengatakan bahwa mahkamah partai akan melakukan rapat internal untuk menentukan sanksi final terhadap Mirwan. "Kemungkinan besar akan kita rapat mahkamah partai, kalau putusannya nanti kita akan update," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partainya mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan M. S.
Dasco mendorong agar Kementerian Dalam Negeri tidak hanya memeriksa Bupati Mirwan, tapi juga menjatuhkan sanksi tegas. "Tidak hanya diperiksa kami kemudian mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara," kata Dasco.
Menurut Dasco, pemberhentian sementara itu bertujuan untuk mengevaluasi kepemimpinan Bupati Mirwan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia berharap Mirwan mendapat pembinaan.
Sementara itu, Ketua Partai Amanat Nasional ini mengatakan bahwa segala kewajiban dan larangan bagi kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Beleid itu juga mengatur ketentuan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar aturan.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pejabat daerah yang lari dari tanggung jawab harus menerima konsekuensi. Tak terkecuali bila harus dicopot dari jabatan bupati.
Tindakan Kepala Daerah Aceh Selatan Mirwan M. S. Gerindra yang pergi umrah saat daerahnya terkena banjir dan tanah longsor dianggap mengabaikan tanggung jawab sebagai kepala daerah. Mahkamah Partai Gerindra telah membuka peluang untuk menggelar sidang internal terhadap Mirwan dan akan diberikan sanksi yang sangat keras.
Sanksi tersebut termasuk pencopotan jabatan Mirwan dari posisi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Aceh Selatan. Sanksi ini telah diumumkan oleh Sekretaris Jenderal Gerindra Sugiono. Meski sanksi sudah selesai, tetapi ada kemungkinan untuk disidang ulang.
Kemudian, Ketua Komisi III DPR itu mengatakan bahwa mahkamah partai akan melakukan rapat internal untuk menentukan sanksi final terhadap Mirwan. "Kemungkinan besar akan kita rapat mahkamah partai, kalau putusannya nanti kita akan update," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partainya mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan M. S.
Dasco mendorong agar Kementerian Dalam Negeri tidak hanya memeriksa Bupati Mirwan, tapi juga menjatuhkan sanksi tegas. "Tidak hanya diperiksa kami kemudian mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara," kata Dasco.
Menurut Dasco, pemberhentian sementara itu bertujuan untuk mengevaluasi kepemimpinan Bupati Mirwan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia berharap Mirwan mendapat pembinaan.
Sementara itu, Ketua Partai Amanat Nasional ini mengatakan bahwa segala kewajiban dan larangan bagi kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Beleid itu juga mengatur ketentuan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar aturan.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pejabat daerah yang lari dari tanggung jawab harus menerima konsekuensi. Tak terkecuali bila harus dicopot dari jabatan bupati.