Sanksi Berat untuk Kepala Daerah yang Abai Urus Bencana Banjir

Kepala Daerah yang Tidak Mengambil Tanggung Jawab Bencana Banjir

Tindakan Kepala Daerah Aceh Selatan Mirwan M. S. Gerindra yang pergi umrah saat daerahnya terkena banjir dan tanah longsor dianggap mengabaikan tanggung jawab sebagai kepala daerah. Mahkamah Partai Gerindra telah membuka peluang untuk menggelar sidang internal terhadap Mirwan dan akan diberikan sanksi yang sangat keras.

Sanksi tersebut termasuk pencopotan jabatan Mirwan dari posisi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Aceh Selatan. Sanksi ini telah diumumkan oleh Sekretaris Jenderal Gerindra Sugiono. Meski sanksi sudah selesai, tetapi ada kemungkinan untuk disidang ulang.

Kemudian, Ketua Komisi III DPR itu mengatakan bahwa mahkamah partai akan melakukan rapat internal untuk menentukan sanksi final terhadap Mirwan. "Kemungkinan besar akan kita rapat mahkamah partai, kalau putusannya nanti kita akan update," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partainya mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan M. S.

Dasco mendorong agar Kementerian Dalam Negeri tidak hanya memeriksa Bupati Mirwan, tapi juga menjatuhkan sanksi tegas. "Tidak hanya diperiksa kami kemudian mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara," kata Dasco.

Menurut Dasco, pemberhentian sementara itu bertujuan untuk mengevaluasi kepemimpinan Bupati Mirwan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia berharap Mirwan mendapat pembinaan.

Sementara itu, Ketua Partai Amanat Nasional ini mengatakan bahwa segala kewajiban dan larangan bagi kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Beleid itu juga mengatur ketentuan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar aturan.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pejabat daerah yang lari dari tanggung jawab harus menerima konsekuensi. Tak terkecuali bila harus dicopot dari jabatan bupati.
 
Gak sabar ya, banjir lagi di Aceh Selatan 🌪️! Makanya seru sekali, Kepala Daerah yang tidak naksir tanggung jawabnya 😒 punya umrah saat daerahnya gusett 💔. Tapi apa artinya? Mereka masih bisa mengabaikan keterlibatan mereka dalam bencana itu 🤦‍♂️. Makanya mahkamah partai harus bertindak, tidak boleh nggaknya 😅.

Sanksi yang diberikan itu benar-benar berat, bisa kayaknya dicopot dari jabatan sebagai Bupati 😱. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri juga harus teguh, gak boleh nyeselin 🙅‍♂️. Jika ingin mewadili kembali kepemimpinan Mirwan, harus ada bukti-bukti yang kuat 💯.
 
Kalau kepala daerah itu nggak mau ambil tanggung jawab bencana banjir, maka gini aja yang bisa dilakukan! Mahkamah partai Gerindra udah buka sidang internal, makanya wajar banget kalau Mirwan harus mendapat sanksi yang ketat. Posisinya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Aceh Selatan udah diancam potong!

Kemudian, apabila dia tidak mau menerima sanksi itu, maka mahkamah partai harus rapat lagi dan tentu ada putusannya yang pasti. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri juga harus tega banget dalam mengambil keputusan ini!

Kita harus yakin bahwa apa yang dilakukan kepala daerah yang nggak ambil tanggung jawab itu tidak akan diperbolehkan!
 
ini kaya2 besar banget ya, gini keadaan di Aceh Selatan, kepala daerahnya malah pergi umrah saat daerahnya sendiri yang banjir dan longsor 😱 tapi apa lagi dia dihadapkan sanksi dari partainya? siapa tau nanti dia harus dipotong jabatannya 😂 tapi sebenarnya gini kaya2 besar banget, kenapa kepala daerah harus bisa lari dari tanggung jawabnya? harus ada contoh bagi orang lain juga, agar mereka jadi lebih bijak dalam menerima tanggung jawabnya 🤔
 
Gue pikir ini kabar baik buat daerah Aceh Selatan, kalau kepala daerahnya bisa dipotong aja karena tidak bisa menghadapi banjir. Wah, semoga Mirwan itu belajar dari kesalahan-kesalahannya nanti 🤣. Tapi serius, kalau ini kabar nyata bahwa Kementerian Dalam Negeri akan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Bupati Mirwan, itu artinya dia harusnya sudah tidak bisa menjabat lagi di daerahnya. Mungkin saja ini juga bikin partai Gerindra yang mirip dengan ini kehilangan reputasinya, tapi sepertinya ini kabar baik buat rakyat Aceh Selatan ya 🙏.
 
Mereka sapa-sapa kalau kepala daerah harusnya bisa berani mengambil tanggung jawab saat daerahnya mengalami banjir dan tanah longsor. Tapi siapa yang mau terkena tanggung jawab? 🤔

Sudah lama, saya sudah ngaruh bahwa daerah-daerah di Indonesia ini punya masalah, tapi yang berubah-ubah adalah kepala daerahnya. Mereka harus lebih bertanggung jawab dan bukan hanya sapa-sapa. Kita butuh kepala daerah yang baik, tidak seperti yang mana lagi... 😒

Saya senang sekali bahwa Partai Gerindra sudah mengambil tindakan ini. Mungkin ini akan menjadi contoh bagi daerah-daerah lain untuk berubah dan menjadi lebih baik. Dan yang paling penting adalah rakyat Indonesia yang harus memiliki kepercayaan dengan kepala daerah mereka. Kita butuh kepala daerah yang dapat dipercaya! 💪
 
Saya pikir penanganan banjir di Aceh Selatan itu benar-benar membuat saya kesal. Jika kepala daerah tidak mau ambil tanggung jawab, maka orang di daerah itu harus menghadapi konsekuensi yang keras 😞. Mereka harus memahami bahwa sebagai kepala daerah, mereka wajib bertanggung jawab atas keadaan di daerah mereka. Jika tidak, maka semua pihak harus ikut campur tangan dan memberikan sanksi yang tepat 💪.
 
kembali
Top