Saksi Kasus Uang Suap di Kemnaker: "Bu Ida Rahmawati dan Pak Hery"
Seorang saksi kasus dugaan pemerasan perizinan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di internal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengakui dirinya membagikan uang dari hasil pemerasan sejumlah perusahaan. Saksi tersebut, Nila Pratiwi Ihsan, mengakui telah menerima uang suap dari hasil pemerasan yang kemudian diberikan kepada pimpinan di Kemnaker.
Nila menjelaskan bahwa pembagian jatah suap tersebut merupakan perintah dari Ida Rahmawati, salah satu ASN di Direktorat Bina Sistem Ketenagakerjaan Kemnaker. Pembagian ini dilakukan dalam jumlah yang variatif, mulai dari Rp10 juta hingga Rp30 juta per bulan.
Saksi lain yang terdakwa, Sekarsari Kartika Putri, juga menerima uang suap sebesar Rp10 juta sampai Rp30 juta per bulan. Amy Ratna Putri, tim Nila, dan Gumilang Ayani juga mendapatkan sumbangan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan Berita Acara Perkara (BAP) Nila di hadapan penyidik KPK dan menyebutkan bahwa dalam kurun waktu Agustus 2021 hingga Agustus 2024, Nila berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp1 miliar dari hasil pemerasan K3.
Pihak swasta yang didakwa dalam perkara ini adalah Temurila dan Miki Mahfud dari PT Kreasi Edukasi Mandiri (PT KEM Indonesia).
Seorang saksi kasus dugaan pemerasan perizinan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di internal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengakui dirinya membagikan uang dari hasil pemerasan sejumlah perusahaan. Saksi tersebut, Nila Pratiwi Ihsan, mengakui telah menerima uang suap dari hasil pemerasan yang kemudian diberikan kepada pimpinan di Kemnaker.
Nila menjelaskan bahwa pembagian jatah suap tersebut merupakan perintah dari Ida Rahmawati, salah satu ASN di Direktorat Bina Sistem Ketenagakerjaan Kemnaker. Pembagian ini dilakukan dalam jumlah yang variatif, mulai dari Rp10 juta hingga Rp30 juta per bulan.
Saksi lain yang terdakwa, Sekarsari Kartika Putri, juga menerima uang suap sebesar Rp10 juta sampai Rp30 juta per bulan. Amy Ratna Putri, tim Nila, dan Gumilang Ayani juga mendapatkan sumbangan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan Berita Acara Perkara (BAP) Nila di hadapan penyidik KPK dan menyebutkan bahwa dalam kurun waktu Agustus 2021 hingga Agustus 2024, Nila berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp1 miliar dari hasil pemerasan K3.
Pihak swasta yang didakwa dalam perkara ini adalah Temurila dan Miki Mahfud dari PT Kreasi Edukasi Mandiri (PT KEM Indonesia).