Kejujuran Pertamina di Sidang Kasus Minyak Mentah: Kondisi Pasar dan Strategi Bisnis yang Berbeda Dengan Terdakwa
Dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, PT Pertamina Patra Niaga (PPN) membela bahwa kondisi pasar penjualan solar nonsubsidi di Indonesia sangat ketat. Menurut Manager Industri PPN, Samuel Hamorangan, bebasnya izin impor yang diberikan oleh pemerintah telah menggerus pasar Pertamina hingga 20 persen.
"Kalau gak begitu, saya khawatir Pertamina tinggal nama," kata Samuel. Ia menjelaskan bahwa strategi bisnis PPN adalah menerapan harga yang fluktuatif setelah cost fix terpenuhi, sehingga laba meningkat setiap waktu.
Sementara itu, terdakwa yaitu Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne dianggap telah menyetujui kontrak penjualan minyak di bawah harga dasar (HPP) yang berbeda dengan kejadian nyata. Namun, Samuel menjelaskan bahwa HPP hanya diterbitkan khusus untuk transaksi konsumen spot atau pembeli yang tidak memiliki kontrak panjang.
"Bottom price itu sudah ada periodenya, misalnya tanggal 1 sampai 14, 15 sampai akhir bulan dan itu berlaku di periode spot," kata Samuel. Ia juga menjelaskan bahwa dokumen bottom price bukan merupakan dokumen regulasi, keputusan direksi, atau aturan mutlak.
Dalam sidang yang dihadiri oleh Koordinator Tim Advokat para terdakwa, Luhut M P Pangaribuan, dikatakan bahwa penetapan harga jual merupakan hasil negosiasi profesional antara tim dan konsumen, bukan arahan dari Riva Siahaan maupun Maya Kusmaya.
Dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, PT Pertamina Patra Niaga (PPN) membela bahwa kondisi pasar penjualan solar nonsubsidi di Indonesia sangat ketat. Menurut Manager Industri PPN, Samuel Hamorangan, bebasnya izin impor yang diberikan oleh pemerintah telah menggerus pasar Pertamina hingga 20 persen.
"Kalau gak begitu, saya khawatir Pertamina tinggal nama," kata Samuel. Ia menjelaskan bahwa strategi bisnis PPN adalah menerapan harga yang fluktuatif setelah cost fix terpenuhi, sehingga laba meningkat setiap waktu.
Sementara itu, terdakwa yaitu Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne dianggap telah menyetujui kontrak penjualan minyak di bawah harga dasar (HPP) yang berbeda dengan kejadian nyata. Namun, Samuel menjelaskan bahwa HPP hanya diterbitkan khusus untuk transaksi konsumen spot atau pembeli yang tidak memiliki kontrak panjang.
"Bottom price itu sudah ada periodenya, misalnya tanggal 1 sampai 14, 15 sampai akhir bulan dan itu berlaku di periode spot," kata Samuel. Ia juga menjelaskan bahwa dokumen bottom price bukan merupakan dokumen regulasi, keputusan direksi, atau aturan mutlak.
Dalam sidang yang dihadiri oleh Koordinator Tim Advokat para terdakwa, Luhut M P Pangaribuan, dikatakan bahwa penetapan harga jual merupakan hasil negosiasi profesional antara tim dan konsumen, bukan arahan dari Riva Siahaan maupun Maya Kusmaya.