Kemendikbudristek Dibebani Keterlambatan Laptop Chromebook, Proses Belajar Mengajar Terbatas
Proyek pengadaan laptop Google Chromebook untuk Kemendikbudristek dikatakan tidak kompatibel dengan aplikasi pembelajaran yang telah dibuat sebelumnya. Eks Kasi Sarana dan Prasarana Subdit Direktorat Pembinaan SMP, Cepy Lukman Rusdiana, mengungkapkan bahwa laptop tersebut hanya dapat digunakan untuk kegiatan asesmen kompetensi minimum (AKM) yang dilaksanakan setahun sekali.
"Untuk proses pembelajaran, belajar mengajar sangat terbatas karena tidak kompatibel dengan banyak aplikasi," kata Cepy saat menjadi saksi bagi terdakwa. "Sampai sekarang pun, saya tidak mengerti maksud dari 'one single platform' itu apa?"
Laptop Chromebook tersebut hanya dapat digunakan untuk kegiatan AKM dan tidak sesuai dengan tujuan pembelajaran yang telah dijadwalkan sebelumnya. Menurut Cepy, target menuju "one single platform" gagal tercapai karena tidak ada penjelasan detail dan memadai mengenai target yang pernah dilontarkan oleh Eks Mendikbudristekdikti.
Berdasarkan penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU), laptop Chromebook tersebut hanya dapat digunakan untuk kegiatan AKM dan tidak dapat digunakan untuk proses pembelajaran yang lebih luas. Hal ini membuat hasil output dari laptop Chromebook tidak sesuai dengan tujuan sebagaimana yang dijelaskan dalam kajian teknis.
Kemendikbudristek diberhimpun sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Proyek pengadaan laptop Google Chromebook untuk Kemendikbudristek dikatakan tidak kompatibel dengan aplikasi pembelajaran yang telah dibuat sebelumnya. Eks Kasi Sarana dan Prasarana Subdit Direktorat Pembinaan SMP, Cepy Lukman Rusdiana, mengungkapkan bahwa laptop tersebut hanya dapat digunakan untuk kegiatan asesmen kompetensi minimum (AKM) yang dilaksanakan setahun sekali.
"Untuk proses pembelajaran, belajar mengajar sangat terbatas karena tidak kompatibel dengan banyak aplikasi," kata Cepy saat menjadi saksi bagi terdakwa. "Sampai sekarang pun, saya tidak mengerti maksud dari 'one single platform' itu apa?"
Laptop Chromebook tersebut hanya dapat digunakan untuk kegiatan AKM dan tidak sesuai dengan tujuan pembelajaran yang telah dijadwalkan sebelumnya. Menurut Cepy, target menuju "one single platform" gagal tercapai karena tidak ada penjelasan detail dan memadai mengenai target yang pernah dilontarkan oleh Eks Mendikbudristekdikti.
Berdasarkan penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU), laptop Chromebook tersebut hanya dapat digunakan untuk kegiatan AKM dan tidak dapat digunakan untuk proses pembelajaran yang lebih luas. Hal ini membuat hasil output dari laptop Chromebook tidak sesuai dengan tujuan sebagaimana yang dijelaskan dalam kajian teknis.
Kemendikbudristek diberhimpun sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.