Dalam kasus pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengurus penggunaan tenaga kerja asing (TKA), diberitakan ada penyerahan uang tunai oleh staf operasional PT Vanisa Rizki kepada sejumlah pejabat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Menurut Staf Operasional Sukoyo, pihaknya harus mengeluarkan kocek Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk bisa mendapatkan izin mendatangkan TKA asal Cina. Uang tersebut dibayarkan untuk memuluskan kehadiran TKA Cina.
Sukoyo menjelaskan bahwa penyerahan uang tersebut secara sukarela dilakukan dan nominalnya ditentukan oleh pihak penyedia uang. Pimpinan perusahaan tersebut mendampingi Heri Sudarmanto saat itu dan melaporkan dirinya kepada Heri Sudarmanto yang telah menjadi terdakwa.
Kasus ini menimbulkan keraguan besar mengenai praktik korupsi yang melibatkan penggunaan TKA. Dengan demikian, Staf Operasional Sukoyo juga menjelaskan bahwa pembayaran tersebut dilakukan sejak 2010 dan Heri Sudarmanto saat itu sudah menjabat sebagai Direktur PPTKA.
Dalam sidang kasus ini, terdapat pujian mengenai kejujuran Staf Operasional Sukoyo.
Sukoyo menjelaskan bahwa penyerahan uang tersebut secara sukarela dilakukan dan nominalnya ditentukan oleh pihak penyedia uang. Pimpinan perusahaan tersebut mendampingi Heri Sudarmanto saat itu dan melaporkan dirinya kepada Heri Sudarmanto yang telah menjadi terdakwa.
Kasus ini menimbulkan keraguan besar mengenai praktik korupsi yang melibatkan penggunaan TKA. Dengan demikian, Staf Operasional Sukoyo juga menjelaskan bahwa pembayaran tersebut dilakukan sejak 2010 dan Heri Sudarmanto saat itu sudah menjabat sebagai Direktur PPTKA.
Dalam sidang kasus ini, terdapat pujian mengenai kejujuran Staf Operasional Sukoyo.