Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo dijerat kasus dugaan korupsi dengan menangkapnya dalam kasus hibah pariwisata yang dilangsungkan pada tahun 2020. Sebelumnya, mantan Bupati ini dipaksa untuk menghadapi pengadilan karena dugaan pelanggaran norma-norma yang berhubungan dengan hibah dan pengelolaan dana.
Dalam kasus ini, terungkap bahwa Sri Purnomo menggunakan pasal perbup untuk mendukung proposal anaknya, Raudi Akmal, yang merupakan anggota DPRD periode 2019-2024. Pasal tersebut dijadikan pembeda antara orang-orang yang layak menerima hibah pariwisata.
Menurut saksi, Nyoman Rai Savitri, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman, pasal tersebut dikemukakan untuk mengakomodasi proposal anak Sri Purnomo. Ia juga mengaku menerima list calon proposal penerima hibah dari Raudi Akmal melalui WhatsApp.
Rudi, mantan Anggota DPRD periode 2019-2024 dan anak kandung Sri Purnomo juga menjadi saksi dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa list kelompok wisata yang diajukan oleh Rudi sebagian bahannya mendadak dimunculkan bukan desa wisata Dinas Pariwisata.
Kasus hibah pariwisata ini diperdebatkan di pengadilan dan beberapa saksi telah mengaku memiliki kepentingan dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, terungkap bahwa Sri Purnomo menggunakan pasal perbup untuk mendukung proposal anaknya, Raudi Akmal, yang merupakan anggota DPRD periode 2019-2024. Pasal tersebut dijadikan pembeda antara orang-orang yang layak menerima hibah pariwisata.
Menurut saksi, Nyoman Rai Savitri, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman, pasal tersebut dikemukakan untuk mengakomodasi proposal anak Sri Purnomo. Ia juga mengaku menerima list calon proposal penerima hibah dari Raudi Akmal melalui WhatsApp.
Rudi, mantan Anggota DPRD periode 2019-2024 dan anak kandung Sri Purnomo juga menjadi saksi dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa list kelompok wisata yang diajukan oleh Rudi sebagian bahannya mendadak dimunculkan bukan desa wisata Dinas Pariwisata.
Kasus hibah pariwisata ini diperdebatkan di pengadilan dan beberapa saksi telah mengaku memiliki kepentingan dalam kasus tersebut.