Saksi Ungkap Alasan Pasal Hibah Sleman: Akomodasi Anak Bupati

Dalam kasus dana hibah pariwisata tahun 2020 yang melibatkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, pengadilan telah memukul terdakwa dengan munculnya pasal baru dalam peraturan bupati yang ternyata untuk mengakomodasi proposal anaknya sendiri, yaitu Raudi Akmal. Mengenai asal mula munculnya Pasal 6 Ayat 3 tentang siapa-siapa yang berhak mendapatkan bantuan hibah pariwisata, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman, Nyoman Rai Savitri, mengaku bahwa pasal itu muncul untuk mengakomodir list proposal dari Raudi Akmal.

Seluruh hal ini diakui oleh Nyoman dalam kesaksiannya di pengadilan, meskipun ia menyebutkan bahwa perumusan tersebut tidak dilakukan dengan kajian teknis karena keterbatasan waktu. Dalam kesaksian pula, dia membenarkan bahwa dia menerima list calon proposal penerima hibah dari Raudi yang diterima melalui Whatsapp.
 
Makasih info tentang kasus Sri Purnomo dan Raudi Akmal... sih rasa sangat bingung, gini kalau mantan Bupati juga bukanin ngederhanaan peraturan sendiri? Tapi, mungkin ini semua karena waktu yang singkat dan kurangnya kajian teknis... tapi apa salahnya kalau dia langsung menerima list proposal dari anaknya sendiri? Sih rasa ini akan membuat banyak orang penasaran tentang bagaimana sistem pengelolaan dana hibah pariwisata di Sleman. Sepertinya ada kekurangan komunikasi dan transparansi dalam proses pengelolaan dana tersebut...
 
Aku rasa ini bikin kerumunan! Siapa nih kalau pasal baru itu jujur-jawab dan bukan karena sengaja? Nyoman Rai Savitri ini bisa ngak akui bahwa dia sendiri yang bawa ide pasal itu, tapi aku pikir dia bisa benar-benar bilangnya benar. Kalau pasal itu tidak ada alasan teknis, tapi hanya karena Raudi Akmal yang bawa list proposal-nya, maka siapa nih yang salah? Aku rasa ini perlu dibahas lebih lanjut, kalau tidak ada ketidaksalahannya pun apa lagi?
 
Coba aja bayangkan, kalau aku suka pariwisata dan mau berinvestasi dengan dana hibah, tapi ternyata ada pasal baru di sana sini yang bisa dipakai untuk mendapatkan hibahnya sendiri? Itu kayaknya tidak adil juga kayaknya. Saya curhat aja kalau ini apa kegiatan pariwisata itu sebenarnya?
 
Kasus ini benar-benar membuat aku penasaran, siapa yang mau menentukan aturan-aturan dari balik layar? Maksudnya, kalau kita ngomong-ngomong di forum online atau apa aja, tapi ternyata ada orang yang mau mengubah aturan-aturan sendiri untuk memakai kepentingannya. Pasal 6 Ayat 3 itu bukan cuma pasal apa pun, tapi pasal yang berkaitan dengan hibah pariwisata, dan kalau dia dipukul oleh pengadilan, berarti dia tahu tidak benar. Aku rasa ini perlu diwaspadai, nih, agar tidak ada yang jadi korban dari kepentingan sendiri... 🤔💡
 
Wah, ini kayaknya kasus yang seru banget! Saya senang liat bahwa pengadilan jadi terlibat dan berusaha untuk memastikan bahwa tidak ada yang salah atau tidak adil dalam hal ini. tapi, kayaknya perlu diingat juga bahwa pasal baru itu muncul karena Raudi Akmal sendiri yang mengajukan proposal-nya, kan? Dan dia ternyata memiliki hubungan dekat dengan ibunya, mantan Bupati Sri Purnomo... Saya rasa ini semua terjadi karena kerabatan yang terlalu dekat, dan itu tidak baik dalam konteks pengelolaan hibah dana.
 
Gue pikir pas ini agak susah kan kalau pengadilan bilang pasal baru itu karena anak Sri Purnomo nggak jelas sih, tapi juga gue rasa pengadilan terlalu keras dengar kalau mereka bilang dia menerima list proposal dari Raudi Akmal melalui Whatsapp, aku pikir ini boleh, tapi gue juga pikir ini salah karena Nyoman bilang perumusan pasal itu tidak dilakukan dengan kajian teknis dan ada keterbatasan waktu, gue rasa ini boleh juga kan kalau dia bilang demikian, tapi... 😐
 
Wah ternyata mantan Bupati Sri Purnomo masih punya masalah ini 🤦‍♂️. Mungkin kalau dia gak terlibat dengan bisnis pariwisata, dia gak perlu khawatir tentang ini, kan? Tapi jadi dia ada kesalahan dan harus diadili, kayaknya beliau harus lebih teliti dulu sebelum melibatkan orang lain ya 😊. Ini tapi nggak menutup kemungkinan kalau Raudi Akmal juga punya perannya dalam hal ini, kayaknya yang penting adalah kejujuran dan transparansi dalam pengadilan ini ya 🤝 [mencetak link](https://www.kompas.com/read/dunia/2025/03/01/184111113/sleman-bupati-sri-purnomo-hibah-pariwisata-dana-berhubungan-dengan-anaknya)
 
Maaf kan, tapi gue penasaran banget dengan apa yang terjadi disitu! Pasal baru di peraturan Bupati Sleman itu seperti bagaimana Raudi Akmal bisa langsung mengakomodir proposal anaknya sendiri? Gue pikir ini seperti keterlibatan keluarga yang tidak jernih, tapi gue juga rasa ini bukan isu politik. Yang penting adalah apa yang terjadi dengan dana hibah pariwisata itu! Gue harap pengadilan bisa menjawab pertanyaan kita semua... 🤔💡
 
Makanya pasal baru itu bisa dianggap tidak adil kan? Nanti kalau mantan Bupati punya anaknya sendiri, pasti aja dia yang akan mendapatkan bantuan hibah pariwisata! 🤦‍♂️ Itu bukan cara yang adil. Saya rasa perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang bagaimana proposal calon penerima hibah sebenarnya diakui dan diproses. Misalnya, siapa saja yang mengirim list proposal itu? Apakah ada bukti bahwa Raudi Akmal adalah orang yang tepat untuk mendapatkan bantuan? 🤔
 
Kalau ini benar, mantan Bupati Sri Purnomo kan jadi korup sih... tapi aku pikir ini pasal baru yang dipasang oleh anaknya Raudi Akmal. Apa yang salah kalau dia ingin mencari uang untuk anaknya sendiri? Aku rasa ini gak ada masalah, tapi apa yang dikeyum ini, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman, Nyoman Rai Savitri, kan bisa jadi punya hubungan yang dekat dengan Raudi. Aku kira dia bisa minta saran dari Raudi sebelum memasukkan pasal baru itu dalam peraturan... tapi mungkin ini semua tidak terlalu penting, aku masih ragu-ragu tentang ini...
 
ini kalau aku penasaran bagaimana cara kerja giliran nanti siapa aja yang bakal menebak daftar nama para penerima dana pariwisata 🤔 ini kayaknya tidak adem sih, kalau punya anak sendiri yang mau ikut-ikut dalam proyek itu siapa tahu bisa menang. siapa tahu apa ada teko-teko nenggak di balik hal ini, tapi kalau aku harus pikirannya pasal baru itu muncul karena Raudi sendiri aja, kayaknya jadi bikin bingung sih 🤷‍♂️
 
Udah ngerti pasal baru itu apa-apa? Mau tahu siapa siapa yang bikin pasal itu? Nyoman Rai Savitri dianggap salah karena menerima list proposal dari Raudi Akmal melalui Whatsapp? Eh, kenapa dia harus menerima seperti itu? Tapi, aku pikir kalau ada peraturan yang salah itu pasti karena keterbatasan waktu. Aku rasa perlu revisi pasal itu agar tidak ada kesalahpahaman lagi di masa depan 🤔📝
 
Kasus ini kayaknya membuat kita berpertanyaan siapa lagi yang bisa dimasukkan ke dalam jaringan favorit pribadi mantan Bupati? 😒
 
Aku pikir ini gak masuk akal banget! Siapa nih yang punya waktu begitu luas buat ngajadikan pasal baru pasca kasus dana hibah pariwisata? dan juga siap-siapkan list proposal dari anaknya sendiri, Raudi Akmal. Nyoman Rai Savitri apa lagi benar-benar tidak ngerasa tekanan apa lagi gak ada konsekuensi apa pun yang terjadi buat dia? Wah bisa jadi dia juga anaknya sendiri aja!
 
kembali
Top