Dalam kasus dana hibah pariwisata tahun 2020 yang melibatkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, pengadilan telah memukul terdakwa dengan munculnya pasal baru dalam peraturan bupati yang ternyata untuk mengakomodasi proposal anaknya sendiri, yaitu Raudi Akmal. Mengenai asal mula munculnya Pasal 6 Ayat 3 tentang siapa-siapa yang berhak mendapatkan bantuan hibah pariwisata, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman, Nyoman Rai Savitri, mengaku bahwa pasal itu muncul untuk mengakomodir list proposal dari Raudi Akmal.
Seluruh hal ini diakui oleh Nyoman dalam kesaksiannya di pengadilan, meskipun ia menyebutkan bahwa perumusan tersebut tidak dilakukan dengan kajian teknis karena keterbatasan waktu. Dalam kesaksian pula, dia membenarkan bahwa dia menerima list calon proposal penerima hibah dari Raudi yang diterima melalui Whatsapp.
Seluruh hal ini diakui oleh Nyoman dalam kesaksiannya di pengadilan, meskipun ia menyebutkan bahwa perumusan tersebut tidak dilakukan dengan kajian teknis karena keterbatasan waktu. Dalam kesaksian pula, dia membenarkan bahwa dia menerima list calon proposal penerima hibah dari Raudi yang diterima melalui Whatsapp.