Terdakwa kasus perintangan proses penegakan hukum di tata niaga timah, Marcella Santoso, mengatakan telah membayar seorang warga Bangka Belitung, Elly Rebuin, untuk menjadi saksi yang meringankan. Elly diberi uang Rp205 juta dari Marcella untuk tidak memberikan keterangan yang salah dalam kasus timah.
Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Elly tentang bayaran tersebut. Elly mengoreksi bahwa uang itu sudah digunakan untuk biaya operasional ke Jakarta.
Jaksa juga bertanya apakah Elly mendapat arahan dari beberapa ahli yang saat itu mengkritik perhitungan kerugian negara di kasus timah. Elly menjelaskan bahwa dia tidak meminta bantuan arahan dari mereka dan hanya melihat sidang, keterangan, dan perhitungan tersebut.
Selain menjadi saksi yang meringankan untuk terdakwa, Elly juga menjadi saksi pelapor terhadap Bambang Hero dengan dugaan keterangan palsu di Polda Bangka Belitung. Namun, Elly menyangkal bahwa dia melaporkan Bambang Hero atas arahan dari Marcella.
Elly membenarkan bahwa dia mendapat sejumlah bahan terkait analisa kasus timah yang bertolak belakang dengan analisa Bambang Hero. Dia mengatakan bahwa data tersebut dapat diperoleh dari pengacara grupnya, Pak Riza Pahlevi.
Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Elly tentang bayaran tersebut. Elly mengoreksi bahwa uang itu sudah digunakan untuk biaya operasional ke Jakarta.
Jaksa juga bertanya apakah Elly mendapat arahan dari beberapa ahli yang saat itu mengkritik perhitungan kerugian negara di kasus timah. Elly menjelaskan bahwa dia tidak meminta bantuan arahan dari mereka dan hanya melihat sidang, keterangan, dan perhitungan tersebut.
Selain menjadi saksi yang meringankan untuk terdakwa, Elly juga menjadi saksi pelapor terhadap Bambang Hero dengan dugaan keterangan palsu di Polda Bangka Belitung. Namun, Elly menyangkal bahwa dia melaporkan Bambang Hero atas arahan dari Marcella.
Elly membenarkan bahwa dia mendapat sejumlah bahan terkait analisa kasus timah yang bertolak belakang dengan analisa Bambang Hero. Dia mengatakan bahwa data tersebut dapat diperoleh dari pengacara grupnya, Pak Riza Pahlevi.