Saksi Sidang Beber Tantangan ke Jurist Tan soal Arahan Nadiem, Pernyataan "Hitam Di Atas Putih"
Saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Google Chromebook, Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Poppy Dewi Puspitawati mengungkapkan bahwa dirinya pernah menantang staf khusus menteri, Jurist Tan.
Poppy meminta Jurist Tan memberikan pernyataan tertulis, atau “hitam di atas putih”, setiap kali menyampaikan arahan yang mengatasnamakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Nadiem Makarim. Permintaan itu disampaikan karena, menurut Poppy, Jurist Tan kerap memberikan kebijakan yang diklaim sebagai arahan langsung dari Nadiem.
"Seharusnya, kita punya pegangan, karena kita selalu mendengarnya dari Jurist Tan, ini pesannya Mas Menteri, ini pesannya Mas Menteri. Ya saya bilang, kalau begitu, kita minta hitam di atas putih," kata Poppy saat memberikan keterangan sebagai saksi.
Meski telah ditegaskan oleh Poppy dan sejumlah pejabat lain di internal Kemendikbudristek, namun Jurist Tan tetap tidak memberikan pernyataan tertulis setiap memberi arahan dengan mengatasnamakan Nadiem Makarim.
Jaksa penuntut umum bertanya apakah ada pernyataan tertulis dari Jurist Tan di setiap memberi arahan atas Nadiem, Poppy menjawab tidak ada. Selain itu, Poppy juga menawarkan opsi, apabila tidak berkenan memberi pernyataan hitam di atas putih, maka Nadiem diminta untuk membuat video keterangan atas instruksi yang disampaikannya.
Kerugian korupsi pengadaan Laptop Google Chromebook yang didakwa Nadiem Makarim sebesar Rp2,1 triliun merupakan hasil akumulasi dari dugaan markup harga perangkat Chromebook dan pengadaan laptop Chromebook yang dianggap tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.
Saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Google Chromebook, Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Poppy Dewi Puspitawati mengungkapkan bahwa dirinya pernah menantang staf khusus menteri, Jurist Tan.
Poppy meminta Jurist Tan memberikan pernyataan tertulis, atau “hitam di atas putih”, setiap kali menyampaikan arahan yang mengatasnamakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Nadiem Makarim. Permintaan itu disampaikan karena, menurut Poppy, Jurist Tan kerap memberikan kebijakan yang diklaim sebagai arahan langsung dari Nadiem.
"Seharusnya, kita punya pegangan, karena kita selalu mendengarnya dari Jurist Tan, ini pesannya Mas Menteri, ini pesannya Mas Menteri. Ya saya bilang, kalau begitu, kita minta hitam di atas putih," kata Poppy saat memberikan keterangan sebagai saksi.
Meski telah ditegaskan oleh Poppy dan sejumlah pejabat lain di internal Kemendikbudristek, namun Jurist Tan tetap tidak memberikan pernyataan tertulis setiap memberi arahan dengan mengatasnamakan Nadiem Makarim.
Jaksa penuntut umum bertanya apakah ada pernyataan tertulis dari Jurist Tan di setiap memberi arahan atas Nadiem, Poppy menjawab tidak ada. Selain itu, Poppy juga menawarkan opsi, apabila tidak berkenan memberi pernyataan hitam di atas putih, maka Nadiem diminta untuk membuat video keterangan atas instruksi yang disampaikannya.
Kerugian korupsi pengadaan Laptop Google Chromebook yang didakwa Nadiem Makarim sebesar Rp2,1 triliun merupakan hasil akumulasi dari dugaan markup harga perangkat Chromebook dan pengadaan laptop Chromebook yang dianggap tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.