Pekerja Kasus Pengadaan Laptop Chromebook Bercerita, "Saya Diperintah Mentransfer Uang Rp300 Juta"
Seorang mantan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendikbudristek, Harnowo Susanto, akhirnya menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Menurut jaksa, Harnowo pernah menyetorkan sejumlah uang ke beberapa rekening pihak lain atas perintah terdakwa kasus korupsi laptop tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa memberikan keterangan saksi sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tentang pengadaan TIK. Harnowo kemudian membenarkan bahwa pada 8 Februari 2021 ia diminta untuk mentransfer uang ke dua rekening berbeda, yaitu Hamidi sebesar Rp80 juta dan Kusdiani sebesar Rp220 juta.
"Nomor rekening atas nama Hamidi, nama penyetor Harnowo sejumlah Rp80 juta. Kemudian, pada tanggal yang sama, dari Harnowo Susanto kepada penerima Kusdiani sebesar Rp220 juta," tanya Jaksa. "Itu kalau ditotal Rp300 juta ya dalam satu hari?"
Harnowo mengakui bahwa dia ditugaskan untuk dimintai tolong untuk mentransfer ke nomor rekening yang sudah diberikan kepada kami. Namun, ketika ditanya mengenai asal-usul uang tersebut, Harnowo mengaku tidak mengetahui sumber juga peruntukannya.
Selain transaksi tersebut, dia juga mengakui kembali diminta mentransfer uang ke rekening atas nama seseorang dengan total Rp89,2 juta. Dana tersebut disebut disebutnya untuk pembayaran jasa notaris.
Seorang mantan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendikbudristek, Harnowo Susanto, akhirnya menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Menurut jaksa, Harnowo pernah menyetorkan sejumlah uang ke beberapa rekening pihak lain atas perintah terdakwa kasus korupsi laptop tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa memberikan keterangan saksi sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tentang pengadaan TIK. Harnowo kemudian membenarkan bahwa pada 8 Februari 2021 ia diminta untuk mentransfer uang ke dua rekening berbeda, yaitu Hamidi sebesar Rp80 juta dan Kusdiani sebesar Rp220 juta.
"Nomor rekening atas nama Hamidi, nama penyetor Harnowo sejumlah Rp80 juta. Kemudian, pada tanggal yang sama, dari Harnowo Susanto kepada penerima Kusdiani sebesar Rp220 juta," tanya Jaksa. "Itu kalau ditotal Rp300 juta ya dalam satu hari?"
Harnowo mengakui bahwa dia ditugaskan untuk dimintai tolong untuk mentransfer ke nomor rekening yang sudah diberikan kepada kami. Namun, ketika ditanya mengenai asal-usul uang tersebut, Harnowo mengaku tidak mengetahui sumber juga peruntukannya.
Selain transaksi tersebut, dia juga mengakui kembali diminta mentransfer uang ke rekening atas nama seseorang dengan total Rp89,2 juta. Dana tersebut disebut disebutnya untuk pembayaran jasa notaris.