Saksi Kasus Perizinan K3 Ungkap Alasan Nominal Suap Bervariasi, Ada yang Menerima Puluhan Juta Rupiah
Jaksa mengungkapkan bahwa sejumlah staf dan pejabat di dalam Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga menerima uang hasil pemerasan perizinan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Saksi utama, Nila Pratiwi Ihsan, mengaku telah menerima uang dari perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3).
Menurut Nila, nominal uang yang dibagikan kepada setiap individu tersebut jumlahnya beragam, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. Pihak Jaksa ingin tahu apa alasan nominal suap ini bervariasi.
"Saudari bisa membagikan si A terima sekian puluh juta, atau sekian ratus juta, itu saudara putuskan sendiri atas dasar apa? itu saja pertanyaannya, dan saudari bisa menjawab sebenarnya," tujukan hakim Nur Sari Baktiana.
Saksi Nila menjelaskan bahwa dirinya menjadi penerima uang yang diberikan oleh PJK3 dalam proses pengurusan sertifikat K3. Dia mengatakan bahwa sebagian besar uang tersebut dibayarkan oleh PJK3 kepadanya dalam bentuk transfer dan kemudian didistribusikannya kepada sejumlah staf dan pejabat di Kemnaker.
"Baik kemudian setelah yang, saksi berkomunikasi, kemudian uang masuk ke rekening penampungan, ada yang cash nggak dibayarkan sama PJK3 di antara nya PT KEM Indonesia?" tanya jaksa penuntut umum.
"Sebagian besar ditransfer pak," jawabnya Nila.
Dalam persidangan, pihak Jaksa juga menyebut nama lain yang ikut mendapat jatah. Mereka adalah terdakwa Sekarsari Kartika Putri menerima sebesar Rp10 juta sampai Rp30 juta per bulan. Amy Ratna Putri, yang merupakan tim dari Nila, menerima Rp2 juta sampai Rp18 juta per bulan.
Kasus ini juga didakwakan kepada pihak swasta seperti Temurila dan Miki Mahfud dari PT Kreasi Edukasi Mandiri (PT KEM Indonesia).
Jaksa mengungkapkan bahwa sejumlah staf dan pejabat di dalam Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga menerima uang hasil pemerasan perizinan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Saksi utama, Nila Pratiwi Ihsan, mengaku telah menerima uang dari perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3).
Menurut Nila, nominal uang yang dibagikan kepada setiap individu tersebut jumlahnya beragam, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. Pihak Jaksa ingin tahu apa alasan nominal suap ini bervariasi.
"Saudari bisa membagikan si A terima sekian puluh juta, atau sekian ratus juta, itu saudara putuskan sendiri atas dasar apa? itu saja pertanyaannya, dan saudari bisa menjawab sebenarnya," tujukan hakim Nur Sari Baktiana.
Saksi Nila menjelaskan bahwa dirinya menjadi penerima uang yang diberikan oleh PJK3 dalam proses pengurusan sertifikat K3. Dia mengatakan bahwa sebagian besar uang tersebut dibayarkan oleh PJK3 kepadanya dalam bentuk transfer dan kemudian didistribusikannya kepada sejumlah staf dan pejabat di Kemnaker.
"Baik kemudian setelah yang, saksi berkomunikasi, kemudian uang masuk ke rekening penampungan, ada yang cash nggak dibayarkan sama PJK3 di antara nya PT KEM Indonesia?" tanya jaksa penuntut umum.
"Sebagian besar ditransfer pak," jawabnya Nila.
Dalam persidangan, pihak Jaksa juga menyebut nama lain yang ikut mendapat jatah. Mereka adalah terdakwa Sekarsari Kartika Putri menerima sebesar Rp10 juta sampai Rp30 juta per bulan. Amy Ratna Putri, yang merupakan tim dari Nila, menerima Rp2 juta sampai Rp18 juta per bulan.
Kasus ini juga didakwakan kepada pihak swasta seperti Temurila dan Miki Mahfud dari PT Kreasi Edukasi Mandiri (PT KEM Indonesia).