Saksi Kasus Perizinan K3 Ungkap Alasan Nominal Suap Bervariasi
Dalam sidang dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Nila Pratiwi Ihsan mengungkapkan bahwa sejumlah staf hingga pejabat diduga telah menerima uang hasil pemerasan yang berasal dari perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3).
Menurut Nila, nominal uang yang dibagikan kepada setiap individu tersebut jumlahnya beragam, dari mulai jutaan hingga ratusan juta, berdasarkan peranan mereka dalam proses penerbitan sertifikat K3 di internal Kementerian. "Saudari bisa membagikan si A terima sekian puluh juta, atau sekian ratus juta, itu saudara putuskan sendiri atas dasar apa? itulah pertanyaannya, dan saudari bisa menjawab sebenarnya", kata hakim Nur Sari Baktiana.
Dalam kesaksiannya, Nila menerangkan bahwa dirinya menjadi penerima uang yang diberikan oleh PJK3 dalam proses pengurusan sertifikat K3. Dia menjelaskan bahwa sebagian besar uang tersebut dibayarkan oleh PJK3 kepadanya dalam bentuk transfer dan kemudian didistribusikannya kepada sejumlah staf dan pejabat di Kementerian.
Namun, Nila membantah hal ini karena menurutnya hal itu adalah angka perkiraan upah yang diterimanya dari pengelolaan uang hasil pemerasan K3. Hal ini mengingat nominal yang diberikan kepadanya bervariasi di setiap bulan.
Dalam sidang, selain Nila, jaksa juga menyebut nama lain yang ikut mendapat jatah. Mereka adalah terdakwa Sekarsari Kartika Putri, Amy Ratna Putri, Gumilang Ayani, Indri Yulias Tuti, Syarifudin, Fitriana Bani, Revna Niriangsari, Sutarno, dan Zuhri Fardeli.
KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 32 kendaraan, terdiri dari 25 unit mobil dan 7 unit motor. Sedangkan pihak swasta yang didakwa dalam perkara ini adalah Temurila dan Miki Mahfud dari PT Kreasi Edukasi Mandiri (PT KEM Indonesia).
Dalam sidang dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Nila Pratiwi Ihsan mengungkapkan bahwa sejumlah staf hingga pejabat diduga telah menerima uang hasil pemerasan yang berasal dari perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3).
Menurut Nila, nominal uang yang dibagikan kepada setiap individu tersebut jumlahnya beragam, dari mulai jutaan hingga ratusan juta, berdasarkan peranan mereka dalam proses penerbitan sertifikat K3 di internal Kementerian. "Saudari bisa membagikan si A terima sekian puluh juta, atau sekian ratus juta, itu saudara putuskan sendiri atas dasar apa? itulah pertanyaannya, dan saudari bisa menjawab sebenarnya", kata hakim Nur Sari Baktiana.
Dalam kesaksiannya, Nila menerangkan bahwa dirinya menjadi penerima uang yang diberikan oleh PJK3 dalam proses pengurusan sertifikat K3. Dia menjelaskan bahwa sebagian besar uang tersebut dibayarkan oleh PJK3 kepadanya dalam bentuk transfer dan kemudian didistribusikannya kepada sejumlah staf dan pejabat di Kementerian.
Namun, Nila membantah hal ini karena menurutnya hal itu adalah angka perkiraan upah yang diterimanya dari pengelolaan uang hasil pemerasan K3. Hal ini mengingat nominal yang diberikan kepadanya bervariasi di setiap bulan.
Dalam sidang, selain Nila, jaksa juga menyebut nama lain yang ikut mendapat jatah. Mereka adalah terdakwa Sekarsari Kartika Putri, Amy Ratna Putri, Gumilang Ayani, Indri Yulias Tuti, Syarifudin, Fitriana Bani, Revna Niriangsari, Sutarno, dan Zuhri Fardeli.
KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 32 kendaraan, terdiri dari 25 unit mobil dan 7 unit motor. Sedangkan pihak swasta yang didakwa dalam perkara ini adalah Temurila dan Miki Mahfud dari PT Kreasi Edukasi Mandiri (PT KEM Indonesia).