Pihak Direktorat Bina Sistem Ketenagakerjan (Direksit Binwasnaker dan K3) menyangkal klaim bahwa mereka melakukan pemerasan terhadap perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3). Menurut Ida Rohmawati, ASN yang bekerja di Direksit, pemberian dari PJK3 jika ada, merupakan wujud hadiah.
"Saat ini kami tidak melakukan hal tersebut," kata Ida dalam sidang perkara terkait dugaan pemerasan perijinan K3. "Tapi kalau ada yang memberikan maka kami menerima tapi tidak memaksa dan secara sukarela."
Ida menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan hal-hal yang memaksa, seperti suap atau pembatasan sertifikat K3 jika tidak dipenuhi. Pemberian tersebut diterima dengan syarat dan tidak boleh dilakukan secara paksa. "Tapi pada disini kalau memberikan saja diterima tapi tidak diperkenankan meminta jumlahnya secara sukarela," kata Ida.
Menurut Ida, mantan Direktur Bina Kelembagaan di Ditjen Binwasnaker dan K3, Hery Sutanto, merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini. "Hery Sutanto adalah salah satu terdakwa dalam perkara ini," kata Ida.
Direksit juga menuturkan bahwa mereka tidak melakukan hal-hal yang dilakukan oleh terdakwa, seperti memaksa pemberian atau pembatasan sertifikat jika tidak dipenuhi. "Pimpinan siapa yang dimaksud disini?" tanya jaksa dalam sidang.
"Yaitu Pak Hery Sutanto," jawab Ida.
"Saat ini kami tidak melakukan hal tersebut," kata Ida dalam sidang perkara terkait dugaan pemerasan perijinan K3. "Tapi kalau ada yang memberikan maka kami menerima tapi tidak memaksa dan secara sukarela."
Ida menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan hal-hal yang memaksa, seperti suap atau pembatasan sertifikat K3 jika tidak dipenuhi. Pemberian tersebut diterima dengan syarat dan tidak boleh dilakukan secara paksa. "Tapi pada disini kalau memberikan saja diterima tapi tidak diperkenankan meminta jumlahnya secara sukarela," kata Ida.
Menurut Ida, mantan Direktur Bina Kelembagaan di Ditjen Binwasnaker dan K3, Hery Sutanto, merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini. "Hery Sutanto adalah salah satu terdakwa dalam perkara ini," kata Ida.
Direksit juga menuturkan bahwa mereka tidak melakukan hal-hal yang dilakukan oleh terdakwa, seperti memaksa pemberian atau pembatasan sertifikat jika tidak dipenuhi. "Pimpinan siapa yang dimaksud disini?" tanya jaksa dalam sidang.
"Yaitu Pak Hery Sutanto," jawab Ida.