Kasus Pemerasan K3, Pemberian dari PJK3 Bersifat Sukarela
Di sidang terdakwa kasus dugaan pemerasan perijinan kesehatan keselamatan kerja (K3), mantan Direktur Bina Kelembagaan di Ditjen Binwasnaker dan K3, Fahrurosi, mempertahankan bahwa pemberian dari PJK3 tetap bersifat sukarela. Ia menjelaskan bahwa setiap pemberian dari PJK3 diterima oleh Direktorat Bina Sistem Ketenagakerjan (Ida Rohmawati) namun tidak boleh dipaksa.
"Sekarang ini, saya tidak mengetahui siapa yang memberikan hadiah. Tapi kalau di kami, Pak, sebagaimana tadi dijelaskan oleh dari Nila, apabila ada yang memberikan maka kami menerima tapi tidak memaksa dan secara sukarela," jawab Fahrurosi.
Ida Rohmawati menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pemerasan terhadap perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) yang mengajukan permohonan sertifikasi K3. "Tapi pada disini, kalau memberikan saja diterima tapi tidak diperkenankan meminta jumlahnya secara sukarela," kata Ida saat menjadi saksi bagi terdakwa kasus tersebut.
Dalam perkara ini, Dugaan Pemerasan Perijinan K3 di hadirin yang menjadi saksi.
Di sidang terdakwa kasus dugaan pemerasan perijinan kesehatan keselamatan kerja (K3), mantan Direktur Bina Kelembagaan di Ditjen Binwasnaker dan K3, Fahrurosi, mempertahankan bahwa pemberian dari PJK3 tetap bersifat sukarela. Ia menjelaskan bahwa setiap pemberian dari PJK3 diterima oleh Direktorat Bina Sistem Ketenagakerjan (Ida Rohmawati) namun tidak boleh dipaksa.
"Sekarang ini, saya tidak mengetahui siapa yang memberikan hadiah. Tapi kalau di kami, Pak, sebagaimana tadi dijelaskan oleh dari Nila, apabila ada yang memberikan maka kami menerima tapi tidak memaksa dan secara sukarela," jawab Fahrurosi.
Ida Rohmawati menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pemerasan terhadap perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) yang mengajukan permohonan sertifikasi K3. "Tapi pada disini, kalau memberikan saja diterima tapi tidak diperkenankan meminta jumlahnya secara sukarela," kata Ida saat menjadi saksi bagi terdakwa kasus tersebut.
Dalam perkara ini, Dugaan Pemerasan Perijinan K3 di hadirin yang menjadi saksi.