Saksi Kasus Pemerasan K3: Pemberian dari PJK3 Bersifat Sukarela

Kasus Pemerasan K3, Pemberian dari PJK3 Bersifat Sukarela

Di sidang terdakwa kasus dugaan pemerasan perijinan kesehatan keselamatan kerja (K3), mantan Direktur Bina Kelembagaan di Ditjen Binwasnaker dan K3, Fahrurosi, mempertahankan bahwa pemberian dari PJK3 tetap bersifat sukarela. Ia menjelaskan bahwa setiap pemberian dari PJK3 diterima oleh Direktorat Bina Sistem Ketenagakerjan (Ida Rohmawati) namun tidak boleh dipaksa.

"Sekarang ini, saya tidak mengetahui siapa yang memberikan hadiah. Tapi kalau di kami, Pak, sebagaimana tadi dijelaskan oleh dari Nila, apabila ada yang memberikan maka kami menerima tapi tidak memaksa dan secara sukarela," jawab Fahrurosi.

Ida Rohmawati menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pemerasan terhadap perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) yang mengajukan permohonan sertifikasi K3. "Tapi pada disini, kalau memberikan saja diterima tapi tidak diperkenankan meminta jumlahnya secara sukarela," kata Ida saat menjadi saksi bagi terdakwa kasus tersebut.

Dalam perkara ini, Dugaan Pemerasan Perijinan K3 di hadirin yang menjadi saksi.
 
Kalau gini kena nggantung pada siapa sih yang memberikan? Gini bukan nggabung sama korupsi lagi... Maka nih cara untuk menghindari hal ini, kita harus punya sistem pengawasan yang lebih ketat, jadi tidak ada yang bisa melanggar aturan. Kita harus serius dalam menerapkan hukum dan tidak boleh tergiur dengan uang. Itu kunci agar tidak ada korupsi lagi di Indonesia... 🙏💯
 
Maksudnya siapa yang memberikan hadiah itu? Maksudnya siapa! Fahrurosi nggak bisa jujur ya... Apa sih dia cari kebenaran seperti apa? Kenapa dia nggak bilang benar-benar apa yang terjadi di dalam perusahaan itu? Saya pikir ini kasus yang bikin saya penasaran banget... Maksudnya kalau ada yang memberikan, tapi tidak dipaksa? Siapa sih yang memaksa ya?
 
Maksudnya kalau pemberian dari PJK3 itu apa-apa bisa diterima tapi tidak bisa dipaksa aja, kayaknya harus ada aturan yang jelas banget nih 🤔. Saya pikir ini penting agar tidak ada kesalahpahaman lagi dan semua orang bisa berjalan dengan baik. Tapi, masih banyak hal yang belum jelas, misalnya siapa saja yang memberikan hadiah itu? Apakah ada bukti bahwa ada orang yang memaksa PJK3 untuk menerima pemberian tersebut? Kita harus sabar dan tunggu hasil proses hukum ya 🕰️.
 
ini masalah yang seru banget... siapa sih yang mau paksa perusahaan kayaknya? kalau tidak ada yang terlalu khawatir kalau diterima saja aja, tapi paksa itu gak enak di lidah... mungkin ini karena kalau pihak korporasi memikir bahwa mereka already have yang baik dari PJK3, sehingga tidak perlu lagi memberikan sesuatu. tapi sih, jadi apa kalau pihaknya ingin memperbaiki atau menambahkan yang sudah ada? kalau itu juga diterima oleh PJK3, tapi paksa itu gak enak...
 
Kalau mau tahu benar kalau ada pernyataan yang tidak jelas tentang apa yang sudah diterima oleh pihak Bina Kelembagaan, aku rasa lebih baik jika mereka berbicara terbuka aja, sih 🤔. Jangan perlu bingung-bingung dan takut terungkapkan siapa yang memberikan hadiah, deh.
 
Pokoknya pemberian dari PJK3 itu apa-apa tidak bisa dipaksa, kalau mau bisa diterima, tapi wajib tahu dia siapa yang memberikan ya 🤔. Saya pikir ini kisah panjang lebar, harus ada jurnalisme yang lebih mendalam buat ketahuan semua orang, tapi sepertinya sudah banyak yang diketahui deh 😐.
 
Aku pikir kalau pemberian dari PJK3 itu gak boleh dipaksakan, tapi sekarang aku lihat ada istilah "sukarela" yang dikasihkan. Aku penasaran siapa yang memberikan pemberian itu dan bagaimana caranya mereka tahu apa yang bisa diminta. Ada juga yang bilang kalau perusahaan tidak boleh dipaksa, tapi aku rasa kalau ada batasan yang jelas kira-kira apakah itu? Misalnya kalau PJK3 memberikan sesuatu, bisa saja Ida Rohmawati (Ditjen Binwasnaker dan K3) bilang "oke, kita menerima" tapi tidak boleh bilang "kamu harus memberikan ini". Saya harap ada jawabannya di sidang ni.
 
kembali
Top