Saksi Pertamina: Jual Solar di Bawah Harga Batas Tidak Pasti Rugi
Pertamina mengakui beberapa kali menjual solar di bawah harga batas yang ditetapkan. Namun, tidak ada bukti jelas bahwa hal itu menyebabkan kerugian bagi perusahaan. Menurut saksi Pertamina, penjualan solar dilakukan untuk mempertahankan volume penjualan dan tidak ada intervensi dari atasan direktori dalam proses penentuan harga.
Saksi Pertamina juga menegaskan bahwa harga jual harus tetap di atas Harga Pokok Penjualan (HPP) agar perusahaan tidak rugi. Dengan demikian, penjualan solar di bawah harga batas tidak pasti menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
Dalam persidangan, saksi lainnya, Manager Mining Industry Sales Pertamina Patra Niaga, Dimas Eka Yuniar Rusli, menjelaskan bahwa industri BBM sangat kompetitif dengan lebih dari 160 pesaing. Oleh karena itu, harga yang kompetitif diberikan untuk mempertahankan volume penjualan.
Menurut saksi, kebijakan yang diambil justru menghasilkan penghematan impor bahan bakar minyak sebesar 26 juta dolar Amerika Serikat dan keuntungan masing-masing 1,4 miliar dolar AS dan 1,2 miliar dolar AS dari penjualan solar non-subsidi pada tahun 2022 dan 2023.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa unsur niat jahat atau mens rea sama sekali tidak terbukti. Seluruh keputusan diambil dalam kerangka tata kelola yang sah, sesuai kewenangan, dan justru menghasilkan keuntungan.
Pertamina mengakui beberapa kali menjual solar di bawah harga batas yang ditetapkan. Namun, tidak ada bukti jelas bahwa hal itu menyebabkan kerugian bagi perusahaan. Menurut saksi Pertamina, penjualan solar dilakukan untuk mempertahankan volume penjualan dan tidak ada intervensi dari atasan direktori dalam proses penentuan harga.
Saksi Pertamina juga menegaskan bahwa harga jual harus tetap di atas Harga Pokok Penjualan (HPP) agar perusahaan tidak rugi. Dengan demikian, penjualan solar di bawah harga batas tidak pasti menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
Dalam persidangan, saksi lainnya, Manager Mining Industry Sales Pertamina Patra Niaga, Dimas Eka Yuniar Rusli, menjelaskan bahwa industri BBM sangat kompetitif dengan lebih dari 160 pesaing. Oleh karena itu, harga yang kompetitif diberikan untuk mempertahankan volume penjualan.
Menurut saksi, kebijakan yang diambil justru menghasilkan penghematan impor bahan bakar minyak sebesar 26 juta dolar Amerika Serikat dan keuntungan masing-masing 1,4 miliar dolar AS dan 1,2 miliar dolar AS dari penjualan solar non-subsidi pada tahun 2022 dan 2023.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa unsur niat jahat atau mens rea sama sekali tidak terbukti. Seluruh keputusan diambil dalam kerangka tata kelola yang sah, sesuai kewenangan, dan justru menghasilkan keuntungan.