Tidak semua perusahaan yang menjual BBM industri menanggung kerugian karena menjual pada harga bawah bottom price. Menurut Vice President PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Muhammad Taufiq Setyawan, penjualan solar di bawah harga minimum tidak secara otomatis menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
"Bottom price" adalah indikator internal yang dinamis untuk memeriksa harga pasar spot setiap dua minggu. Namun, untuk kontrak jangka panjang, perusahaan menggunakan "Cost of Goods Sold" (COGS) sebagai acuan utama. Menurut Taufiq, harga jual harus tetap di atas COGS agar perusahaan tidak rugi.
Taufiq juga menjelaskan bahwa dalam industri BBM yang sangat kompetitif dengan lebih dari 160 pesaing, menjaga "market share" atau pangsa pasar adalah kunci keberlangsungan bisnis. Harga yang kompetitif diberikan untuk mempertahankan volume penjualan.
Menurut Manager Mining Industry Sales PT PPN, Dimas Eka Yuniar Rusli, ada di Indonesia lebih dari 100 badan usaha yang memiliki izin untuk menjual BBM industri dan saingannya ada sekitar 160 perusahaan. Saingannya mencoba menyerang pasar dengan harga yang kompetitif.
Berdasarkan data dari VP Controller PT PPN, Nur Amalia Lubis, meskipun ada fluktuasi harga per transaksi, secara keseluruhan atau agregat, segmen industri tetap mencatatkan laba. Rata-rata keuntungan PT PPN masih berada di kisaran 102 persen hingga 106 persen dibandingkan dengan revenue.
Taufiq juga memastikan bahwa proses penentuan harga dilakukan sesuai prosedur tanpa adanya intervensi dari atasan direksi, termasuk dari terdakwa Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. Ia menyatakan bahwa selama menjabat, dirinya menjalankan kewenangan secara independen sesuai Job Description dan Surat Keputusan (SK) Direksi yang berlaku.
Menanggapi keterangan para saksi, Koordinator Tim Advokat Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, Luhut M. P. Pangaribuan menyatakan bahwa fakta persidangan makin melemahkan tuduhan terhadap kliennya. Ia menegaskan bahwa unsur niat jahat atau "mens rea" sama sekali tidak terbukti. Seluruh keputusan diambil dalam kerangka tata kelola yang sah, sesuai kewenangan, dan justru menghasilkan keuntungan.
Luhut juga menambahkan bahwa argumentasi mengenai kerugian sudah sangat lemah dan telah berulang kali terpatahkan oleh fakta persidangan. Tim Advokat menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan tidak adanya perbuatan melawan hukum maupun kerugian negara akibat perbuatan Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne. Sebaliknya, kebijakan yang diambil justru disebut menghasilkan penghematan impor bahan bakar minyak (BBM) sebesar 26 juta dolar Amerika Serikat (AS) serta keuntungan masing-masing 1,4 miliar dolar AS dan 1,2 miliar dolar AS dari penjualan solar non-subsidi pada tahun 2022 dan 2023.
"Bottom price" adalah indikator internal yang dinamis untuk memeriksa harga pasar spot setiap dua minggu. Namun, untuk kontrak jangka panjang, perusahaan menggunakan "Cost of Goods Sold" (COGS) sebagai acuan utama. Menurut Taufiq, harga jual harus tetap di atas COGS agar perusahaan tidak rugi.
Taufiq juga menjelaskan bahwa dalam industri BBM yang sangat kompetitif dengan lebih dari 160 pesaing, menjaga "market share" atau pangsa pasar adalah kunci keberlangsungan bisnis. Harga yang kompetitif diberikan untuk mempertahankan volume penjualan.
Menurut Manager Mining Industry Sales PT PPN, Dimas Eka Yuniar Rusli, ada di Indonesia lebih dari 100 badan usaha yang memiliki izin untuk menjual BBM industri dan saingannya ada sekitar 160 perusahaan. Saingannya mencoba menyerang pasar dengan harga yang kompetitif.
Berdasarkan data dari VP Controller PT PPN, Nur Amalia Lubis, meskipun ada fluktuasi harga per transaksi, secara keseluruhan atau agregat, segmen industri tetap mencatatkan laba. Rata-rata keuntungan PT PPN masih berada di kisaran 102 persen hingga 106 persen dibandingkan dengan revenue.
Taufiq juga memastikan bahwa proses penentuan harga dilakukan sesuai prosedur tanpa adanya intervensi dari atasan direksi, termasuk dari terdakwa Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. Ia menyatakan bahwa selama menjabat, dirinya menjalankan kewenangan secara independen sesuai Job Description dan Surat Keputusan (SK) Direksi yang berlaku.
Menanggapi keterangan para saksi, Koordinator Tim Advokat Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, Luhut M. P. Pangaribuan menyatakan bahwa fakta persidangan makin melemahkan tuduhan terhadap kliennya. Ia menegaskan bahwa unsur niat jahat atau "mens rea" sama sekali tidak terbukti. Seluruh keputusan diambil dalam kerangka tata kelola yang sah, sesuai kewenangan, dan justru menghasilkan keuntungan.
Luhut juga menambahkan bahwa argumentasi mengenai kerugian sudah sangat lemah dan telah berulang kali terpatahkan oleh fakta persidangan. Tim Advokat menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan tidak adanya perbuatan melawan hukum maupun kerugian negara akibat perbuatan Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne. Sebaliknya, kebijakan yang diambil justru disebut menghasilkan penghematan impor bahan bakar minyak (BBM) sebesar 26 juta dolar Amerika Serikat (AS) serta keuntungan masing-masing 1,4 miliar dolar AS dan 1,2 miliar dolar AS dari penjualan solar non-subsidi pada tahun 2022 dan 2023.