Saksi Jaksa Disebut Tak Punya Keahlian IT, Pengacara Nadiem: Kesaksiannya Cuma Asumsi

Pengacara Nadiem Anwar Makarim dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Chromebook mengaku kesaksian tujuh orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdiri di atas fakta dan keahlian yang sah secara hukum.

Menurut Dodi S. Abdulkadir, anggota Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, kesaksian saksi tersebut hanya merupakan asumsi pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara objektif. Asumsi ini tidak memiliki latar belakang atau kompetensi di bidang teknologi informasi (IT) yang relevan dengan perkara.

Fakta yang tidak bisa dibantah adalah, tidak satu pun dari saksi yang dihadirkan memiliki keahlian di bidang teknologi informasi. Oleh karena itu, pendapat mereka tentang kemampuan teknis Chromebook bukanlah fakta, melainkan asumsi yang tidak dapat membangun tuduhan hukum.

Dodi juga menegaskan bahwa kesaksian saksi hanya bersumber dari cerita pihak ketiga dan bukan pengalaman langsung. Oleh karena itu, tidak dapat dikategorikan sebagai fakta hukum. Proses peradilan pidana harus berlandaskan fakta, keahlian yang relevan, serta kesaksian yang sah secara hukum.

Menurut Ari Yusuf Amir, anggota Tim Kuasa Hukum Nadiem lainnya, kesaksian saksi yang bersumber dari cerita pihak ketiga tidak dapat dikategorikan sebagai fakta hukum. Oleh karena itu, proses peradilan pidana harus berlandaskan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.

Pengacara Nadiem sendiri mengaku bahwa kesaksian saksi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara objektif dan tidak memiliki keahlian di bidang teknologi informasi. Oleh karena itu, pengacara berharap pengadilan dapat melihat dari segi fakta yang sah dan keahlian yang relevan dalam perkara ini.
 
ini cerita udah lama banget, tapi tetap jadi topik utama di media online πŸ“°. aku pikir pengacara Nadiem Makarim yang ini benar-benar tahu apa yang harus dilakukan ya, karena nggak ada bukti yang konfirmasi tentang korupsi di pengadaan Chromebook. tapi gampang aja kalau pengadilan hanya fokus pada asumsi saksi yang tidak berdasar πŸ€”. aku rasa penting untuk diingat bahwa peradilan harus berlandaskan pada fakta dan bukan pada cerita-cerita yang mungkin palsu atau tidak jelas πŸ“.
 
Makasih informasinya πŸ™. Saya pikir pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus lebih teliti dalam memilih saksi. Kalau saksi tidak memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi, maka mereka tidak bisa memberikan jawaban yang akurat tentang Chromebook. Saya juga setuju bahwa kesaksian saksi yang hanya dari cerita pihak ketiga bukanlah fakta hukum. Pengacara Nadiem Makarim benar-benar mencoba untuk mempertahankan kehormatan dan integritas dalam proses peradilan pidana ini 🀝. Saya harap pengadilan dapat melihat dari segi fakta yang sah dan keahlian yang relevan dalam perkara ini, bukan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan πŸ“š.
 
aku pikir si Nadiem lagi-bagiannya πŸ˜’ apa kebohongannya sih? kalau kesaksian saksi tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka kenapa dia terus dihadirkan di sidang? kalau bukan karena ada sesuatu yang tertutup, ya? aku pikir ada sesuatu yang tidak beres di balik perkara ini πŸ€”. tapi aku juga tidak ingin berbohong, aku pun merasa kesaksian saksi itu tidak jelas πŸ’‘. mungkin bisa ada kesepakatan antara pihak pengacara dan Jaksa Penuntut Umum? agar proses peradilan dapat berjalan dengan lancar πŸ™.
 
Pak Nadiem jujur sekali, dia tahu kalau saksi-saksi itu tidak punya kompetensi di bidang IT. Kalau benar-benar ada dugaan korupsi, dia ingin lihat fakta yang sah dan bukan asumsi pribadi yang tidak masuk akal πŸ€”. Saksi-saksi itu hanya membawa cerita pihak ketiga, kalau gini benar, kenapa tidak langsung diajukan ke pengadilan? Yang jelas, Nadiem tidak salah, dia hanya ingin memastikan proses peradilan pidana ini adil dan berlandaskan pada fakta yang sah πŸ™.
 
Gue pikir pengacara Nadiem Makarim benar-benar punya strategi yang bagus nih πŸ€“. Mereka tidak hanya berjuang melawan tuduhan korupsi, tapi juga menunjukkan bahwa kesaksian saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasar pada fakta dan keahlian yang sah secara hukum. Saksi-saksi tersebut cuma ngasuh asumsi pribadi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara objektif πŸ™…β€β™‚οΈ. Gue senang lihat pengacara Nadiem Makarim benar-benar peduli dengan proses hukum yang adil dan benar-benar ingin menunjukkan fakta yang sah dalam perkara ini πŸ’―.
 
omong omongan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) buatnya kayaknya tidak ada landasan yang kuat, asumsi pribadi aja sih! siapa punya keahlian di bidang teknologi informasi pasti bisa memberikan pendapat yang berbeda. tapi apa yang mereka katakan tentang Chromebook itu nggak ada dasar, hanya cerita pihak ketiga aja! kira-kira ini apa yang harus dipertimbangkan dalam proses peradilan pidana, yaitu fakta dan keahlian yang relevan. omong omongan saksi-saksi kayaknya tidak cukup untuk membuktikan tuduhan hukum.
 
Pengadilan ini benar-benar membuat aku bingung 🀯. Saksi-saksi yang dihadirkan tidak punya kompetensi di bidang teknologi informasi, apa lagi? Mereka hanya berdasarkan cerita pihak ketiga, bukan pengalaman langsung! πŸ™…β€β™‚οΈ

Aku rasa pengacara Nadiem benar-benar menunjukkan strategi yang bagus. Ia tidak membiarkan saksi-saksi itu membangun tuduhan hukum dengan asumsi yang tidak sah 😊. Dan aku setuju juga dengan Ari Yusuf Amir, proses peradilan harus berdasarkan prinsip due process of law yang adil 🀝.

Aku harap pengadilan bisa fokus pada fakta yang sah dan keahlian yang relevan dalam perkara ini. Semoga Nadiem bisa bebas dari tuduhan korupsi yang tidak adil πŸ™. Aku akan selalu mendukung platform ini, karena aku percaya bahwa keadilan harus dijunjung tinggi πŸ’―
 
Coba pikir saksinya siapa sih nih? Baru-baru ini ada cerita pasal Chromebook aja, tapi ternyata saksi-saksinya tidak punya kompetensi di bidang teknologi informasi sama sekali πŸ€”. Mereka hanya asumsi-asusmi tanpa bahan yang jelas. Saya pikir kalau ingin terbang tinggi, harusnya mereka pertimbangkan Fakta terlebih dahulu, bukan asumsi-asusmi yang tidak ada landasan πŸ“. Proses peradilan harus berdasar pada kebenaran dan prinsip hukum yang adil, bukan cuma cerita-cerita pasal orang lain yang tidak jelas πŸ€·β€β™‚οΈ.
 
πŸ€” Maksudnya kalau ada saksi yang nggak punya kompetensi di bidang teknologi informasi, tapi dia masih bisa bersaksi tentang Chromebook? Apa sih cara itu bisa jadi fakta? πŸ“Š Saya pikir makarim nanti harus ngurus lagi saksi-saksinya, ataukah dia sudah siap untuk diproboeskan? 😬
 
ini kayaknya proses peradilan pidana yang agak susah nih... di mana ada kesaksian saksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara objektif? kayaknya pengacara Nadiem benar-benar berharap pengadilan dapat melihat dari segi fakta yang sah dan keahlian yang relevan. aku rasa perlu ada lebih banyak penjelasan tentang siapa siapa saksi tersebut dan bagaimana mereka mendapatkan informasi di bidang teknologi informasi. tapi sepertinya pengacara Nadiem sudah berusaha dengan baik dalam mempertahankan kesaksian timnya πŸ€”
 
Mungkin kalau saksi-saksinya punya keahlian di IT ternyata dia tidak bisa menjelaskannya, jadi saking malu dia beritahu cerita pihak ketiga aja. Kenapa mereka harus menyerang pengacara yang hanya berusaha untuk mempertahankan hukumnya, apa lagi kalau dia salah? Aku rasa ini semua bagian dari strategi yang tidak enak hati, jangan takut kita akan dihalangi oleh kebenaran aja.
 
Gue pikir siapa sih yang bisa percaya dengan cerita saksi yang cuma basa-basi aja? Kesaksian tujuh orang itu cuma ngasih asumsi pribadi aja, tapi gak ada bukti nyata! Siapa punya keahlian di bidang teknologi informasi, tapi saksi itu tidak juga! Gue rasa pengacara Nadiem itu benar-benar berat badan, tapi aku percaya dia bisa membela dirinya dengan baik. Proses hukum harus jujur dan adil, gak boleh ngasih asumsi yang tidak ada buktinya! πŸ€”πŸ’ͺ
 
[diagram sederhana dengan garis-garis yang menunjukkan kesalahpahaman]

aku rasa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus lebih teliti dalam memilih saksi. mereka tidak perlu berdasarkan asumsi pribadi, tapi buat fakta yang sah dari perkara ini. kalau tidak, pengacara Nadiem Anwar Makarim punya alasan yang kuat bahwa kesaksian saksi itu tidak jelas.

[icon penanda "X" di kanan atas diagram]

aku pikir proses peradilan pidana harus fokus pada fakta yang sah dan keahlian yang relevan, bukan asumsi pribadi. kalau tidak, semua prosesnya akan sia-sia.
 
Gue rasa pengacara Nadiem Makarim benar banget, di sini siapa juga yang tidak tahu tentang Chromebook kan πŸ€”. Asumsi saksi itu seperti cerita gosip aja, bukan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan. Dan gue rasa pengacara Nadiem Makarim benar banget menegaskan bahwa proses peradilan harus berlandaskan fakta dan keahlian yang relevan, bukan asumsi pribadi aja πŸ™Œ.
 
Oooh, aku rasa pengadilan ini harus fokus pada fakta-fakta yang sah ya! πŸ€” Menurutku, kesaksian saksi yang dihadirkan hanya berdasarkan cerita pihak ketiga dan tidak memiliki keahlian di bidang teknologi informasi. Artinya, mereka cuma ngasipin cerita, tapi tidak tahu apa-apa tentang Chromebook ya! πŸ“Š

Aku lihat chart ini juga menunjukkan bahwa saksi yang dihadirkan tidak memiliki kompetensi di bidang IT πŸ“ˆ (30% dari 100% saksi tidak memiliki kompetensi IT). Banyaknya kesalahan seperti itu pasti membuat proses peradilan pidana tidak adil, kan? 🚫

Aku rasa pengacara Nadiem Makarim benar-benar berbicara dari hati. Kesaksian saksi hanya asumsi pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara objektif 🀯. Aku harap pengadilan dapat melihat dari segi fakta yang sah dan keahlian yang relevan dalam perkara ini. 😊
 
Pendapat saya adalah bahwa peradilan harus jujur dan adil, kalau tidak ada yang bisa dipercaya πŸ€”. Masyarakat Indonesia juga sangat menantang pengadilan untuk memberikan penyelesaian yang cepat dan tepat, jadi kalau ada kesalahpahaman atau kesalahan, sebaiknya diatasi dengan cepat πŸ’‘.
 
Saya pikir jadi macam mana gini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mau menghadirkan saksi yang tidak punya keahlian di bidang teknologi informasi? Gue sih penasaran apa yang mereka maksudin dengan "kesaksian" tersebut. Sepertinya ada kesalahpahaman besar deh! Saksi yang dihadirkan hanya buat cerita-cerita pihak ketiga, jadi tidak ada bukti yang solid banget! Proses peradilan pidana harus berlandaskan fakta, keahlian yang relevan, dan kesaksian yang sah secara hukum. Gue berharap pengadilan bisa melihat dari segi yang benar-benar penting di sini πŸ€”
 
aku penasaran siapa saksi yang bersumber dari cerita pihak ketiga, tapi sepertinya bukan ada bukti nyata yang bisa dibuktikan di pengadilan πŸ€”. kalau bukan dari pengalaman langsung, maka apa pun yang mereka katakan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara objektif. saya pikir pengacara Nadiem sebenarnya benar sekali, proses peradilan harus berlandaskan pada fakta yang sah dan keahlian yang relevan, bukan asumsi pribadi yang tidak ada bukti πŸ’‘.
 
kembali
Top