Pengacara Nadiem Anwar Makarim dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Chromebook mengaku kesaksian tujuh orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdiri di atas fakta dan keahlian yang sah secara hukum.
Menurut Dodi S. Abdulkadir, anggota Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, kesaksian saksi tersebut hanya merupakan asumsi pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara objektif. Asumsi ini tidak memiliki latar belakang atau kompetensi di bidang teknologi informasi (IT) yang relevan dengan perkara.
Fakta yang tidak bisa dibantah adalah, tidak satu pun dari saksi yang dihadirkan memiliki keahlian di bidang teknologi informasi. Oleh karena itu, pendapat mereka tentang kemampuan teknis Chromebook bukanlah fakta, melainkan asumsi yang tidak dapat membangun tuduhan hukum.
Dodi juga menegaskan bahwa kesaksian saksi hanya bersumber dari cerita pihak ketiga dan bukan pengalaman langsung. Oleh karena itu, tidak dapat dikategorikan sebagai fakta hukum. Proses peradilan pidana harus berlandaskan fakta, keahlian yang relevan, serta kesaksian yang sah secara hukum.
Menurut Ari Yusuf Amir, anggota Tim Kuasa Hukum Nadiem lainnya, kesaksian saksi yang bersumber dari cerita pihak ketiga tidak dapat dikategorikan sebagai fakta hukum. Oleh karena itu, proses peradilan pidana harus berlandaskan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.
Pengacara Nadiem sendiri mengaku bahwa kesaksian saksi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara objektif dan tidak memiliki keahlian di bidang teknologi informasi. Oleh karena itu, pengacara berharap pengadilan dapat melihat dari segi fakta yang sah dan keahlian yang relevan dalam perkara ini.
Menurut Dodi S. Abdulkadir, anggota Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, kesaksian saksi tersebut hanya merupakan asumsi pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara objektif. Asumsi ini tidak memiliki latar belakang atau kompetensi di bidang teknologi informasi (IT) yang relevan dengan perkara.
Fakta yang tidak bisa dibantah adalah, tidak satu pun dari saksi yang dihadirkan memiliki keahlian di bidang teknologi informasi. Oleh karena itu, pendapat mereka tentang kemampuan teknis Chromebook bukanlah fakta, melainkan asumsi yang tidak dapat membangun tuduhan hukum.
Dodi juga menegaskan bahwa kesaksian saksi hanya bersumber dari cerita pihak ketiga dan bukan pengalaman langsung. Oleh karena itu, tidak dapat dikategorikan sebagai fakta hukum. Proses peradilan pidana harus berlandaskan fakta, keahlian yang relevan, serta kesaksian yang sah secara hukum.
Menurut Ari Yusuf Amir, anggota Tim Kuasa Hukum Nadiem lainnya, kesaksian saksi yang bersumber dari cerita pihak ketiga tidak dapat dikategorikan sebagai fakta hukum. Oleh karena itu, proses peradilan pidana harus berlandaskan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.
Pengacara Nadiem sendiri mengaku bahwa kesaksian saksi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara objektif dan tidak memiliki keahlian di bidang teknologi informasi. Oleh karena itu, pengacara berharap pengadilan dapat melihat dari segi fakta yang sah dan keahlian yang relevan dalam perkara ini.