Jaksa mengacungkan tombak terhadap Dhany Hamiddan Khoir, ex Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SMA Kemendikbud Ristek. Ia didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Namun, saat proses pemeriksaan saksi, Dhany mengaku mendapat uang sejumlah 30 ribu dolar AS dan nominal Rp200 juta terkait kegiatan tersebut.
Dhany mengakui membagi uang tersebut kepada pejabat lain seperti Pak Purwadi (Sutanto) dan Pak Suhartono (Arham). Ia juga mengatakan menggunakan uang 16 ribu dolar AS dan Rp200 juta untuk membeli laptop staf di Kemendikbudristek. Nilainya, masing-masing laptop senilai Rp6 juta.
Dhany mengklaim telah mengembalikan uang-uang tersebut kepada pihak kejaksaan. Namun, kerugian yang diledaami negara sebesar Rp2,1 triliun masih belum terpecahkan.
Dhany mengakui membagi uang tersebut kepada pejabat lain seperti Pak Purwadi (Sutanto) dan Pak Suhartono (Arham). Ia juga mengatakan menggunakan uang 16 ribu dolar AS dan Rp200 juta untuk membeli laptop staf di Kemendikbudristek. Nilainya, masing-masing laptop senilai Rp6 juta.
Dhany mengklaim telah mengembalikan uang-uang tersebut kepada pihak kejaksaan. Namun, kerugian yang diledaami negara sebesar Rp2,1 triliun masih belum terpecahkan.