Dalam proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, terungkap bahwa mantan Direktur Pembinaan SMA Purwadi Sutanto mengakui menerima uang 7 ribu dolar AS dari vendor. Hal ini terjadi saat proses pengadaan laptop sedang berlangsung pada tahun 2021.
Saat dipanggil ke pengadilan, advokat Nadiem Makarim bertanya kepada Purwadi tentang menerima uang tersebut. Purwadi kemudian mengakui bahwa ia pernah menerima uang sebesar 7 ribu US Dollar sebagai bentuk tanda terima kasih atas pengadaan Chromebook.
Dalam pertanyaan berikutnya, advokat Nadiem bertanya apakah uang tersebut diterimanya dari vendor. Purwadi menjawab bahwa ia tidak tahu karena ia hanya menerima uang tersebut sebagai ucapan terima kasih dari penyedia.
Selanjutnya, advokat Nadiem bertanya kaitannya dengan Chromebook dan bagaimana uang tersebut diberikan kepadanya melalui pejabat pembuat komitmen di internal Kemendikbudristek. Purwadi kemudian menjelaskan bahwa uang tersebut telah ada di meja kerjanya tanpa ada pembicaraan maupun permohonan sebelumnya.
Dalam kasus ini, Nadiem bersama beberapa orang didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun karena markup harga perangkat Chromebook dan pengadaan laptop yang tidak bermanfaat bagi siswa dan sekolah di Indonesia.
Saat dipanggil ke pengadilan, advokat Nadiem Makarim bertanya kepada Purwadi tentang menerima uang tersebut. Purwadi kemudian mengakui bahwa ia pernah menerima uang sebesar 7 ribu US Dollar sebagai bentuk tanda terima kasih atas pengadaan Chromebook.
Dalam pertanyaan berikutnya, advokat Nadiem bertanya apakah uang tersebut diterimanya dari vendor. Purwadi menjawab bahwa ia tidak tahu karena ia hanya menerima uang tersebut sebagai ucapan terima kasih dari penyedia.
Selanjutnya, advokat Nadiem bertanya kaitannya dengan Chromebook dan bagaimana uang tersebut diberikan kepadanya melalui pejabat pembuat komitmen di internal Kemendikbudristek. Purwadi kemudian menjelaskan bahwa uang tersebut telah ada di meja kerjanya tanpa ada pembicaraan maupun permohonan sebelumnya.
Dalam kasus ini, Nadiem bersama beberapa orang didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun karena markup harga perangkat Chromebook dan pengadaan laptop yang tidak bermanfaat bagi siswa dan sekolah di Indonesia.