Saksi Akui Terima Rp500 Juta dari Rekanan Penyedia Chromebook
Dalam sidang pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengadaan Chromebook, seorang eks Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Muhammad Hasbi mengaku terima uang sebanyak Rp500 juta dari salah satu rekanan penyedia Chromebook, PT Bhineka Mentari Dimensi.
Pada tahun 2022, Pejabat Pembuat Komitmen (PPA) Nia Nurhasanah didatangi oleh pengelola Bhinneka. Saat itu, uang kertas berisi uang ditinggalkan kepada Bu Nia. Kemudian, uang tersebut dititipkan kepada penyidik. Hasbi mengaku sempat meminta agar uang tersebut dikembalikan, tapi setelah berkontak dengan Mariana Susy, Bu Susy tidak berkenan.
Hasbi menyimpan uang itu bersama Nia dan kemudian diarahkan untuk dititipkan kepada penyidik. Menurut jaksa, uang itu sebesar Rp500 juta, yaitu Rp250 juta yang dimiliki oleh Hasbi sendiri dan Rp250 juta yang dimiliki oleh Bu Nia.
Jaksa menyatakan curiga terhadap korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek. Selain itu, Jaksa juga menuduh Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021; Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbud Ristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); dan konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief (IBAM) telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Sementara itu, Jaksa menyatakan bahwa temuan kerugian negara tersebut berasal dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara terhadap pengadaan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management/Chrome Education Upgrade yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) RI pada 4 November 2025.
Dalam sidang pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengadaan Chromebook, seorang eks Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Muhammad Hasbi mengaku terima uang sebanyak Rp500 juta dari salah satu rekanan penyedia Chromebook, PT Bhineka Mentari Dimensi.
Pada tahun 2022, Pejabat Pembuat Komitmen (PPA) Nia Nurhasanah didatangi oleh pengelola Bhinneka. Saat itu, uang kertas berisi uang ditinggalkan kepada Bu Nia. Kemudian, uang tersebut dititipkan kepada penyidik. Hasbi mengaku sempat meminta agar uang tersebut dikembalikan, tapi setelah berkontak dengan Mariana Susy, Bu Susy tidak berkenan.
Hasbi menyimpan uang itu bersama Nia dan kemudian diarahkan untuk dititipkan kepada penyidik. Menurut jaksa, uang itu sebesar Rp500 juta, yaitu Rp250 juta yang dimiliki oleh Hasbi sendiri dan Rp250 juta yang dimiliki oleh Bu Nia.
Jaksa menyatakan curiga terhadap korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek. Selain itu, Jaksa juga menuduh Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021; Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbud Ristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); dan konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief (IBAM) telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Sementara itu, Jaksa menyatakan bahwa temuan kerugian negara tersebut berasal dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara terhadap pengadaan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management/Chrome Education Upgrade yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) RI pada 4 November 2025.