Purwadi Sutanto, mantan Eks Direktur Pembinaan SMA Kementerian Pendidikan, mengakui menerima uang 7.000 dolar Amerika Serikat dari Pejabat Pembuat Komitmen Dhani Hamidan Khoir selaku PPK SMA. Pengakuan tersebut diungkapkan saatJaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya tentang jumlah uang yang dititipkan atau dikembalikan oleh Purwadi kepada penyidik.
Purwadi menjawab, "Betul". Ketika diminta bentuk uang yang diterimanya, ia mengatakan uang tersebut hanya berupa dolar. Namun, ia tidak pernah bertemu langsung dengan Dhani Hamidan Khoir saat menerima uang tersebut. Uang itu di letakkan di meja tanpa penjelasan apa pun.
Purwadi menjelaskan, "Saya waktu itu enggak ketemu (dengan Dhani Hamidan Khoir), ditaruh di meja saja, tidak ada perintah apa-apa. Karena saya sudah tidak menjabat lagi, sehingga uang itu saya simpan saja."
Dia juga menyatakan, uang 7.000 dolar AS tersebut baru dikembalikan kepada penyidik setelah muncul persoalan hukum terkait proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) SMA.
Sementara itu, berdasarkan isi surat dakwaan, pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020-2022 di Kemendikbud Ristek disebut telah memperkaya sejumlah pihak. Antara lain Dhany Hamiddan Khoir diperkaya sebesar Rp200 juta dan 30 ribu dolar AS, serta memperkaya Purwadi Sutanto sebesar 7.000 dolar AS.
Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook dan ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621 miliar yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020β2021; Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbud Ristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); dan konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief (IBAM) telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Purwadi menjawab, "Betul". Ketika diminta bentuk uang yang diterimanya, ia mengatakan uang tersebut hanya berupa dolar. Namun, ia tidak pernah bertemu langsung dengan Dhani Hamidan Khoir saat menerima uang tersebut. Uang itu di letakkan di meja tanpa penjelasan apa pun.
Purwadi menjelaskan, "Saya waktu itu enggak ketemu (dengan Dhani Hamidan Khoir), ditaruh di meja saja, tidak ada perintah apa-apa. Karena saya sudah tidak menjabat lagi, sehingga uang itu saya simpan saja."
Dia juga menyatakan, uang 7.000 dolar AS tersebut baru dikembalikan kepada penyidik setelah muncul persoalan hukum terkait proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) SMA.
Sementara itu, berdasarkan isi surat dakwaan, pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2020-2022 di Kemendikbud Ristek disebut telah memperkaya sejumlah pihak. Antara lain Dhany Hamiddan Khoir diperkaya sebesar Rp200 juta dan 30 ribu dolar AS, serta memperkaya Purwadi Sutanto sebesar 7.000 dolar AS.
Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook dan ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621 miliar yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020β2021; Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbud Ristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); dan konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief (IBAM) telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.