Eks Direktur Pembinaan SMA Pernah Menerima Uang Rp117 Juta dari Dhani Hamidan Khoir.
Di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan jumlah uang yang dititipkan atau dikembalikan kepada penyidik oleh Eks Direktur Pembinaan SMA. Ia meminta informasi tentang bentuk uang tersebut.
Purwadi Sutanto, eks Direktur Pembinaan SMA, menjawab bahwa ia menerima uang sebesar 7 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp117 juta dari Dhani Hamidan Khoir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA. Ia mengakui dirinya menerima uang tersebut pada tahun 2021, setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Direktur Pembinaan SMA.
Di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan jumlah uang yang dititipkan atau dikembalikan kepada penyidik oleh Eks Direktur Pembinaan SMA. Ia meminta informasi tentang bentuk uang tersebut.
Purwadi Sutanto, eks Direktur Pembinaan SMA, menjawab bahwa ia menerima uang sebesar 7 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp117 juta dari Dhani Hamidan Khoir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA. Ia mengakui dirinya menerima uang tersebut pada tahun 2021, setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Direktur Pembinaan SMA.