Kapolres Sleman Diintimidasi Fraksi PDIP, Berhentikan SP3 Kasus Hogi Minaya!
Pemimpin Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Komisi III DPR RI, Safaruddin, telah menegosiasikan dengan Kapolres Sleman, Edy Setyanto Erning Wibowo, untuk segera menghentikan penyidikan (SP3) terhadap korban jambretan yang kemudian meninggal dunia.
Safaruddin menganggap kasus Hogi Minaya sebagai "tindakan pidana curas" yang telah berakhir sejak tersangkanya meninggal dunia. Dia menekankan bahwa ada "alasan pemaaf" dalam Pasal 34 KUHP, yang memungkinkan seseorang untuk melakukan perbuatan tersebut karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan ketika korban tidak dapat melawan.
Kasus Hogi Minaya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret hingga meninggal dunia. Namun, Safaruddin percaya bahwa ada kesempatan untuk mewujudkan keadilan restorative justice (RJ), yang berfokus pada memulihkan keseimbangan dan memperbaiki kerusakan yang dilakukan oleh perbuatan tersebut.
Safaruddin menekankan bahwa RJ tidak tepat dalam kasus ini, karena dapat memberikan celah bagi keluarga pelaku kejahatan untuk menekan korban secara finansial. Dia mengingatkan Kapolres Sleman untuk lebih bijak dan menghormati hak-hak korban yang telah terluka serius.
Kasus Hogi Minaya dianggap sebagai contoh penting tentang keterlibatan keluarga pelaku kejahatan dalam pemerasan.
Pemimpin Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Komisi III DPR RI, Safaruddin, telah menegosiasikan dengan Kapolres Sleman, Edy Setyanto Erning Wibowo, untuk segera menghentikan penyidikan (SP3) terhadap korban jambretan yang kemudian meninggal dunia.
Safaruddin menganggap kasus Hogi Minaya sebagai "tindakan pidana curas" yang telah berakhir sejak tersangkanya meninggal dunia. Dia menekankan bahwa ada "alasan pemaaf" dalam Pasal 34 KUHP, yang memungkinkan seseorang untuk melakukan perbuatan tersebut karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan ketika korban tidak dapat melawan.
Kasus Hogi Minaya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret hingga meninggal dunia. Namun, Safaruddin percaya bahwa ada kesempatan untuk mewujudkan keadilan restorative justice (RJ), yang berfokus pada memulihkan keseimbangan dan memperbaiki kerusakan yang dilakukan oleh perbuatan tersebut.
Safaruddin menekankan bahwa RJ tidak tepat dalam kasus ini, karena dapat memberikan celah bagi keluarga pelaku kejahatan untuk menekan korban secara finansial. Dia mengingatkan Kapolres Sleman untuk lebih bijak dan menghormati hak-hak korban yang telah terluka serius.
Kasus Hogi Minaya dianggap sebagai contoh penting tentang keterlibatan keluarga pelaku kejahatan dalam pemerasan.