Safaruddin Desak Kapolres Sleman Terbitkan SP3 Kasus Hogi Minaya

Kapolres Sleman Diintimidasi Fraksi PDIP, Berhentikan SP3 Kasus Hogi Minaya!

Pemimpin Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Komisi III DPR RI, Safaruddin, telah menegosiasikan dengan Kapolres Sleman, Edy Setyanto Erning Wibowo, untuk segera menghentikan penyidikan (SP3) terhadap korban jambretan yang kemudian meninggal dunia.

Safaruddin menganggap kasus Hogi Minaya sebagai "tindakan pidana curas" yang telah berakhir sejak tersangkanya meninggal dunia. Dia menekankan bahwa ada "alasan pemaaf" dalam Pasal 34 KUHP, yang memungkinkan seseorang untuk melakukan perbuatan tersebut karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan ketika korban tidak dapat melawan.

Kasus Hogi Minaya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret hingga meninggal dunia. Namun, Safaruddin percaya bahwa ada kesempatan untuk mewujudkan keadilan restorative justice (RJ), yang berfokus pada memulihkan keseimbangan dan memperbaiki kerusakan yang dilakukan oleh perbuatan tersebut.

Safaruddin menekankan bahwa RJ tidak tepat dalam kasus ini, karena dapat memberikan celah bagi keluarga pelaku kejahatan untuk menekan korban secara finansial. Dia mengingatkan Kapolres Sleman untuk lebih bijak dan menghormati hak-hak korban yang telah terluka serius.

Kasus Hogi Minaya dianggap sebagai contoh penting tentang keterlibatan keluarga pelaku kejahatan dalam pemerasan.
 
Aku pikir ini sangat aneh juga kan? Mereka punya otoritas untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, tapi ada pihak yang bisa mengintimidasi mereka dan membuat mereka berhenti penyidikan? Apa kalau korban jambretan itu tidak dapat melawan? Apa kalau keluarga korban juga terluka serius karena pelaku jambretan itu? Aku pikir ini seperti halnya di masa lalu, ketika kita masih berbicara tentang kasus-kasus yang memanggil damai, dan pihak berwenang tidak mampu membuat keadilan yang adil. Saya ingat saat-saat itu, aku merasa kesal dan bingung apa yang harus dilakukan untuk mencari kebenaran.
 
Gue bingung banget dengan perilaku Safaruddin, ya! Dia jadi menolak kasus yang terjadi padai korban kemanapun. Aku tahu dia coba buat alasan seperti Pasal 34 KUHP, tapi itu tidak bisa dipakai untuk menolak kebenaran. Gue rasa korban memang sudah mati, jadi apa lagi yang dihakimi? Aku pikir ada yang salah dengan cara yang dia ambil, gak hanya karena harus menghormati hak-hak korban tapi juga agar tidak ada orang lain yang terluka finansial. Gue rasa ini tentang bagaimana sistem hukum kita benar-benar tidak adil dan membiarkan banyak kasus seperti ini berlanjut tanpa diakhiri dengan kebenaran 😒
 
Aku rasa kasus ini kayak banget, pihak PDIP mau jadi penipu, kan? Mereka bilang ada alasan pemaaf di KUHP tapi sepertinya itu hanya cara untuk menghindari tangan hukum. Aku pikir lebih baik jika korban sudah wafat, tapi tidak wajahnya yang harus dibawa ke pengadilan. Dan kalau RJ dimaksudkan untuk memulihkan keseimbangan, siapa yang akan menjadi korban? Keluarga korban atau keluarga pelaku? Aku tidak sabar lihat bagaimana akhir dari kasus ini.
 
Gue pikir Kasus Hogi Minaya udah selesai aja, mantap sama korban jambretan ya. Kalau masih terus SP3, gue rasa itu sama seperti memukul kembali korban yang sudah lama tidak bisa bangun lagi. Aku juga setuju dengan Safaruddin, ada pasal di KUHP yang memungkinkan perbuatan tersebut jika korban tidak bisa melawan. Tapi gue ragu-ragu apakah RJ benar-benar tepat untuk kasus ini. Gue pikir keluarga pelaku kejahatan udah mendapatkan kesempatan yang cukup dengan pemerasan, sih 🤔
 
nggak bisa dipungut kebenaran dari kapolres sih, kan? tapi aku rasa ada kesempatan untuk mewujudkan keadilan yang benar dengan RJ, tapi perlu diingat bahwa ini juga harus dilakukan dengan hati-hati dan hormat. keluarga pelaku kejahatan sebenarnya nggak perlu diperas finansial lagi 😒. aku harap kapolres bisa menerima keputusan tersebut dan fokus pada memulihkan keseimbangan bagi korban yang terluka serius 🤞
 
Saya pikir ini kasus yang agak panjang, tapi jangan sabar-sabar, kalau kita tidak menghentikan penyidikan ini, toh akan ada banyak korban lain yang terluka serius. Tapi, saya juga paham dengan sudut pandang Safaruddin, karena RJ memang bisa memberikan kesempatan bagi korban untuk memaafkan dan memulihkan diri. Tapi, kita harus hati-hati kalau tidak menyebabkan keluarga pelaku kejahatan menekan korban secara finansial. Mungkin, kita bisa mencari solusi tengah, seperti memunggah kasus ini ke pengadilan yang lebih tinggi, atau membuat komunitas untuk membantu korban dan familiy pelaku kejahatan untuk pulih bersama.
 
ini cerita kriminal yang makin ngelot sih, tapi apa sih yang bisa dilakukan kapolres nih? kan korban udah meninggal dunia, tapi ada fraksi PDIP yang ingin menghindari penyidikan. makasih aja sudah ada peraturan tentang restorative justice (RJ), tapi di situ, keluarga pelaku kejahatan pasti akan mencoba menekan korban secara finansial, bukan masalahnya. kapolres harus lebih bijak nih, buat kasus ini selesai dengan adil dan tidak ada lagi kejahatan terjadi.
 
Penggunaan pasal 34 KUHP nih, benar-benar bikin bingung sih... Kalau ada alasan pemaaf karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan, tapi apa artinya? Si korban tidak bisa melawan, apakah itu berarti dia harus menerima kematian nya sendiri? Aku rasa ini nggak adil banget... Kapolres Sleman harus lebih bijak, nggak boleh diperas oleh keluarga pelaku kejahatan. Mereka harus fokus pada memulihkan keseimbangan dan memperbaiki kerusakan yang dilakukan oleh perbuatan tersebut, bukan membiarkan keluarga pelaku tekanan financil ke korban yang sudah terluka serius...
 
kira-kira nggak masuk akal kan kalau korban jambretan yang kemudian meninggal dunia masih harus diintimidasi oleh siapa pun, termasuk fraksi PDIP? tapi aku pikir ada satu hal yang paling penting di sini, yaitu keadilan restorative justice (RJ) itu sendiri. aku penasaran dengan konsep RJ ini, tapi nggak bisa membayangkan bagaimana RJ bisa bekerja di kasus ini. tapi secara umum, aku pikir kapolres Sleman harus tetap jujur dan transparan dalam penyidikan, tidak peduli siapa yang menekankan untuk berhenti SP3 😐
 
omong omong, aku pikir Kapolres Sleman seharusnya ngawur dulu sebelum mau buat sp3 kan? tapi aku lihat ada alasan pemaaf di pasal 34 KUHP, mungkin nanti bisa jadi keadilan restorative justice (RJ) yang seru banget! 🤔

berdasarkan data dari BNN RI, kasus jambretan di Sleman terus meningkat tahun-tahun terakhir, sekitar 1.500 kasus per tahun 📉. tapi aku rasa ada kesempatan untuk mewujudkan RJ yang lebih baik lagi, bisa buat korban dan keluarga pelaku punya peluang untuk pulih dari trauma 💪

sama-sama, Kapolres Sleman harus bisa berkomunikasi dengan lebih baik dulu sebelum ngambil keputusan yang serius 📢. dan aku pikir ada kesempatan buat kita semua belajar dari kasus ini dan berusaha membuat sistem keadilan yang lebih baik lagi 💯

menurut data dari Komisi III DPR RI, 60% kasus jambretan di Indonesia belum diselesaikan 📊. itu kayaknya makin luas kan? 🤷‍♂️
 
Gue pikir aja kalau Kapolres Sleman nanti apa aja? Dia akan terus memaksa korban yang baru saja hampus karena jambretan itu untuk membayar ganti rugi, tapi sepertinya korban itu sudah tidak bisa hidup lagi! Apa maksudnya dari itu "alasan pemaaf" yang Safaruddin katakan?

Gue rasa kan ada benar-benar masalah di sini. Korban jambretan itu bukan hanya kriminal, tapi juga orang yang memiliki keluarga sendiri, orang yang memiliki kehidupan! Bagaimana kalau korban itu tidak bisa pulang ke rumahnya lagi? Bagaimana kalau keluarganya harus terus khawatir tentang apakah mereka akan dapat makan atau tidak?

Safaruddin mengatakan bahwa ada "alasan pemaaf" di Pasal 34 KUHP, tapi apa maksudnya itu? Ternyata korban jambretan itu masih memiliki hak untuk dipaafkan? Gue rasa kan korban itu sudah tidak perlu lagi memikirkan tentang hal itu!

Saya pikir ada yang salah dengan cara pemerintah dan pengadilan ini. Mereka fokus terlalu banyak pada pembayaran ganti rugi, bukan pada memperbaiki kerusakan yang telah dilakukan oleh perbuatan tersebut. Gue rasa kan kita harus lebih bijak lagi dalam menghadapi kasus seperti ini.

Kapolres Sleman jangan lupa bahwa korban itu masih memiliki hak-hak yang harus dihormati!
 
omg wkwk apa lagi kasus ini? kalau tidak ada kesempatan untuk mewujudkan keadilan restorative justice (RJ) rasanya korban Hogi Minaya tidak perlu khawatir tentang kematian pelaku. tapi gampang banget dia mengancam korban secara finansial kalau tidak mau menyerah. kayaknya ada prioritas dalam kasus ini, ya?
 
Wow 🤯, kasus ini benar-benar peduli sama dengan siapa korban? Mending jangan kalah dengan keluarga pelaku kejahatan, tapi lebih baik memikirkan tentang nyawa korban yang sudah mati 😔. RI harus bisa memberikan keadilan yang seimbang dan tidak terlalu fokus pada keluarga pelaku kejahatan ya 🤷‍♂️.
 
Gue pikir nggak bisa diterima kalau korban kasus hogi minaya itu masih dilayangkan SP3, tapi nih ada safaruddin yang ingin menegosiasikan untuk menghentikan penyidikan itu. Gue setuju banget dengan pendapatnya tentang keadilan restorative justice (RJ), tapi gue rasa harus ada batas-batas tertentu agar tidak memberikan kesempatan bagi keluarga pelaku untuk menekan korban secara finansial.

Saya pikir kita perlu fokus pada memulihkan keseimbangan dan memperbaiki kerusakan yang dilakukan oleh perbuatan tersebut, tapi juga harus memastikan bahwa hak-hak korban tidak terlupakan. Gue harap Kapolres Sleman bisa menjelajahi kasus ini dengan lebih bijak dan menghormati hak-hak korban yang telah terluka serius.

Gue rasa ini adalah kesempatan bagi kita untuk memperbaiki sistem keadilan yang ada di Indonesia, agar tidak hanya tentang membela pelaku saja, tapi juga tentang memberikan keseimbangan dan memulihkan kesehatan masyarakat. 😊🌱
 
aku penasaran kapan kita bisa melihat jalannya kasus ini, apakah korban atau keluarganya akan mendapatkan keadilan yang sebenarnya 🤔. tapi aku juga berpikir kalau tidak ada alasan untuk tetap SP3, karena korban sudah meninggal dunia dan tidak bisa lagi melawan 🚫. tapi aku juga mengerti kalau ada alasan pemaaf di Pasal 34 KUHP, tapi aku masih ragu-ragu tentang cara ini yang benar-benar tepat 🤷‍♂️.
 
Maksudnya, tapi ini kasusnya berubah-ubah lagi. Pertama kali ditepi sebagai tersangka, lalu apa? Sekarang sudah terhentikan penyidikannya. Aku bayangkan kalau korban masih hidup, aku yakin dia akan lebih sabar dan tidak ingin proses ini berjalan jauh. Tapi sekarang ya, semua giliran kefraksi PDIP. Akhirnya orang tua Hogi Minaya pun bisa tenang, tapi aku rasa ada yang kalah dalam proses ini, yaitu korban.
 
Sekarang lagi kasus-kasus seperti ini, siapa tahu nanti korban jambretan itu juga ikut berinvestasi saham dengan anggota fraksi PDIP, ya... 🤦‍♂️ Kapolres Sleman pasti jadi target tekanan dari partai-partai politik yang tidak mau kalah, tapi apa yang harus dilakukan dengan keadilan? Belum ada jawabannya, hanya akan banyak sekali korban yang terus mengalami penderitaan. Kasus seperti ini pasti akan berlanjut selama kalangan pengusaha dan pejabat tetap tak peduli dengan perjuangan rakyat.
 
🤔 Kalo dihentikan penyidikan kasus ini, apa kabarnya dengan korban? Kalau ada alasan pemaaf karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan, tapi korban sudah meninggal dunia, nggak perlu lagi diperas. Kasus ini sebenarnya bisa jadi contoh tentang keterlibatan keluarga pelaku kejahatan dalam pemerasan yang serious banget. Mau dihentikan penyidikan atau apa?
 
Paham kan, kalau korban sudah wafat itu, apa lagi yang perlu dipertanyakan? Semoga kasus ini bisa berakhir dengan keadilan yang sebenarnya dan bukan hanya karena alasan teori hukum ya... Misalnya, RJ ini tidak akan membuat keluarga korban terus lelah memikirkan tentang kesalahannya. Dan apa itu keadilan jika salah satu pihak tidak dihormati?
 
kembali
Top