Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, mengumumkan bahwa draf RUU Jabatan Hakim akan memperbarui syarat usia minimal calon Hakim Agung. Sekarang, pria yang ingin mencalonkan diri untuk menjadi Hakim Agung harus berusia setidaknya 50 tahun.
Penyesuaian ini terkait dengan rencana perubahan batas usia pensiun untuk Hakim Agung, yaitu dari 65 tahun ke 75 tahun. Bayu menjelaskan bahwa jika syarat pensiun diperpanjang hingga 75 tahun, maka usia minimal calon Hakim Agung juga harus diangkat menjadi 50 tahun.
Selain faktor usia, RUU Jabatan Hakim juga memperketat persyaratan pendidikan bagi calon Hakim Agung dari jalur hakim karier. Pria yang ingin menjadi Hakim Agung harus memiliki ijazah doktoral dalam bidang hukum dengan dasar sarjana hukum dan magister hukum.
Bayu juga menjelaskan bahwa calon Hakim Agung karier diwajibkan memiliki pengalaman sebagai hakim paling singkat 20 tahun. Pengalaman tersebut mencakup masa tugas sebagai hakim tinggi bagi calon dari lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.
Sementara itu, untuk calon Hakim Agung dari lingkungan peradilan militer, pengalaman minimal yang dipersyaratkan adalah 15 tahun sebagai hakim, termasuk pengalaman sebagai hakim militer tinggi.
Ketika diulang, Bayu menyebut bahwa RUU Jabatan Hakim juga mengatur ketentuan bagi calon Hakim Agung dari jalur non-karier. Pria yang ingin menjadi Hakim Agung harus memiliki rekam jejak panjang di bidang profesi hukum atau akademisi hukum.
"Adapun hakim non-karier, Hakim Agung dari hakim nonkarier antara lain, berpengalaman dalam profesi hukum dan atau akademisi hukum paling sedikit 25 tahun," ujar Bayu.
Penyesuaian ini terkait dengan rencana perubahan batas usia pensiun untuk Hakim Agung, yaitu dari 65 tahun ke 75 tahun. Bayu menjelaskan bahwa jika syarat pensiun diperpanjang hingga 75 tahun, maka usia minimal calon Hakim Agung juga harus diangkat menjadi 50 tahun.
Selain faktor usia, RUU Jabatan Hakim juga memperketat persyaratan pendidikan bagi calon Hakim Agung dari jalur hakim karier. Pria yang ingin menjadi Hakim Agung harus memiliki ijazah doktoral dalam bidang hukum dengan dasar sarjana hukum dan magister hukum.
Bayu juga menjelaskan bahwa calon Hakim Agung karier diwajibkan memiliki pengalaman sebagai hakim paling singkat 20 tahun. Pengalaman tersebut mencakup masa tugas sebagai hakim tinggi bagi calon dari lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.
Sementara itu, untuk calon Hakim Agung dari lingkungan peradilan militer, pengalaman minimal yang dipersyaratkan adalah 15 tahun sebagai hakim, termasuk pengalaman sebagai hakim militer tinggi.
Ketika diulang, Bayu menyebut bahwa RUU Jabatan Hakim juga mengatur ketentuan bagi calon Hakim Agung dari jalur non-karier. Pria yang ingin menjadi Hakim Agung harus memiliki rekam jejak panjang di bidang profesi hukum atau akademisi hukum.
"Adapun hakim non-karier, Hakim Agung dari hakim nonkarier antara lain, berpengalaman dalam profesi hukum dan atau akademisi hukum paling sedikit 25 tahun," ujar Bayu.