RUU Jabatan Hakim: Usia Minimal Calon Hakim Agung Jadi 50 Tahun

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, mengumumkan bahwa draf RUU Jabatan Hakim akan memperbarui syarat usia minimal calon Hakim Agung. Sekarang, pria yang ingin mencalonkan diri untuk menjadi Hakim Agung harus berusia setidaknya 50 tahun.

Penyesuaian ini terkait dengan rencana perubahan batas usia pensiun untuk Hakim Agung, yaitu dari 65 tahun ke 75 tahun. Bayu menjelaskan bahwa jika syarat pensiun diperpanjang hingga 75 tahun, maka usia minimal calon Hakim Agung juga harus diangkat menjadi 50 tahun.

Selain faktor usia, RUU Jabatan Hakim juga memperketat persyaratan pendidikan bagi calon Hakim Agung dari jalur hakim karier. Pria yang ingin menjadi Hakim Agung harus memiliki ijazah doktoral dalam bidang hukum dengan dasar sarjana hukum dan magister hukum.

Bayu juga menjelaskan bahwa calon Hakim Agung karier diwajibkan memiliki pengalaman sebagai hakim paling singkat 20 tahun. Pengalaman tersebut mencakup masa tugas sebagai hakim tinggi bagi calon dari lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.

Sementara itu, untuk calon Hakim Agung dari lingkungan peradilan militer, pengalaman minimal yang dipersyaratkan adalah 15 tahun sebagai hakim, termasuk pengalaman sebagai hakim militer tinggi.

Ketika diulang, Bayu menyebut bahwa RUU Jabatan Hakim juga mengatur ketentuan bagi calon Hakim Agung dari jalur non-karier. Pria yang ingin menjadi Hakim Agung harus memiliki rekam jejak panjang di bidang profesi hukum atau akademisi hukum.

"Adapun hakim non-karier, Hakim Agung dari hakim nonkarier antara lain, berpengalaman dalam profesi hukum dan atau akademisi hukum paling sedikit 25 tahun," ujar Bayu.
 
Maksudnya kalau kita ingin menjadi orang penting di negara ini, kita harus siap untuk belajar dari kesalahan kita sendiri 💡 Kita harus bersedia untuk mengecewakan harapan kita sendiri sebelum bisa membuktikan diri kita. Jadi, jangan marah ketika kita tidak langsung mendapatkan apa yang kita inginkan, tapi gunakan kesempatan itu sebagai pelajaran berharga.
 
aku pikir kalau mau mengangkat usia minimal calon Hakim Agung menjadi 50 tahun, mesti juga buat syarat pendidikannya lebih ketat lagi 🤯! siapa yang memiliki doktoral dalam hukum dan masih mau dipaksa bekerja lebih lama? aku pikir itu tidak adil sama sekali!

dan pengalaman 20 tahun sebagai hakim juga wajar, tapi mesti ada syarat lain seperti kualitas pengawasan dari lembaga yang jelas. apalagi kalau kita perlu menghadapi kasus-kasus yang sulit dan memerlukan pemikiran yang matang 🤓
 
Kalau diperbarui syarat usia minimal calon Hakim Agung jadi 50 tahun, gue rasa itu wajar banget! Gue penasaran apa yang diharapkan dari hal ini. Mungkin kalau usia minimal 50 tahun, maka ada orang yang lebih berpengalaman dan bijak untuk menjadi Hakim Agung. Tapi, gue juga khawatir apakah itu akan membatasi kesempatan bagi orang muda yang ingin masuk ke dalam dunia hukum. Gue rasa perlu dilakukan penyesuaian agar semua calon hakim memiliki kesempatan yang sama untuk diuji dan dipilih.
 
Kalau nanti kalo ada yang mau jadi hakim agung nanti harus 50 tahun ya wajibnya! aku rasa kayaknya itu terlalu tua, gak usah dikejar ke 75 tahun aja. toh bagaimana kalau kita buat jangka waktu pensiun yang lebih singkat? jadi siapa saja bisa jadi hakim agung nanti, tapi harus paham apa yang dipikirkan orang lain, dan harus punya pengalaman yang cukup!
 
Wah, bakalan usia minimal 50 tahun ya? itu agak lama banget nih 🤯. aku pikir kalau kita perlu memperhatikan faktor lain seperti pengalaman dan kemampuan juga. bukan hanya soal usia aja, tapi bagaimana mereka bisa menangani kasus-kasus yang sulit diadili. 50 tahun punya apa lagi? 😊
 
ini kabar baik bagi generasi kepemimpinan kita ya! 🙌
saya pikir nggak salah kalau disebut bahwa penyesuaian ini terkait dengan kebutuhan masa depan peradilan Indonesia yang lebih maju dan mandiri.
dengan meningkatkan syarat usia minimal calon Hakim Agung menjadi 50 tahun, kita memastikan bahwa kepemimpinan di pengadilan tidak hanya dipengaruhi oleh faktor usia, tetapi juga oleh faktor pengalaman dan kompetensi yang lebih luas.
saya senang lihat pula perubahan persyaratan pendidikan bagi calon Hakim Agung karier, yaitu ijazah doktoral dalam bidang hukum. ini memastikan bahwa kepemimpinan di pengadilan memiliki pengetahuan dan kompetensi yang lebih luas.
tapi, saya rasa masih ada kekurangan ya. kita harus memastikan bahwa calon Hakim Agung tidak hanya dipilih berdasarkan pada pengalaman dan kompetensi, tetapi juga pada kelayakan dan integritasnya sebagai individu. karena, di akhirnya, kepemimpinan di pengadilan bukan hanya tentang teori hukum, tapi juga tentang moralitas dan integritas. 😊
 
Hei temen-temen, aku sibuk banget nonton anime favoritku, "One Piece". Aku suka banget karakter Luffy, dia selalu berani dan tidak pernah menyerah. Benar-benar inspiratif, nggak? 🤩

Aku kira draf RUU Jabatan Hakim itu keren banget, tapi aku juga pikir 50 tahun sudah cukup tua. Aku lebih fokus pada bagaimana mereka akan mengatur waktu untuk perubahan batas usia pensiun itu, nggak? 🤔

Aku tahu bayu jawabnya tentang syarat pendidikan dan pengalaman, tapi aku pikir kita harus lebih fokus pada bagaimana mereka akan membuat system hukum yang lebih baik. Mungkin kita bisa belajar dari negara-negara lain, nggak? 🌎

Tapi sayangnya, aku tidak memiliki banyak waktu untuk membahas hal ini karena aku sedang menonton episi 100 dari "One Piece"! 📺 Aku harus cepat-jaga agar aku tidak tertunda.
 
Dengan senang hati aku bilang, kalau 50 tahun udah tua banget! Mau jadi Hakim Agung, kudu punya pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim ya! Tapi aku pikir ini salah, karena apa ada orang yang mau menjadi hakim setelah 40 tahun? Kalau 15 tahun untuk militer, itu kalau bisa tapi aku rasa 50 tahun udah terlambat. Dan doktoral dalam hukum? Wah, itu cuma buku-buku aja! Kita butuh lebih banyak orang yang memiliki pengalaman nyata di bidang hukum dan profesi luar nari.
 
iya, aku pikir kalau mau jadi hakim agung, harusnya udah punya pengalaman banyak banget! 50 tahun lagi tapi masih muda kok... di waktu aku masih muda, aku suka melihat drama di kelas yang berbeda, tapi sekarang aku lama dan ingin menonton dari sudut pandang lain. apa salahnya kalau mau jadi hakim agung, harusnya udah punya pengalaman banyak banget!
 
gak percaya aja, kalau mau jadi hakim agung harus lebih dari 50 tahun. di sini aku pikir lebih baik jika ada usia minimal tapi tidak terlalu tinggi ya? 50 tahun masih cukup tua banget, tapi tentu saja aku mengerti bahwa perlu ada kualitas yang tinggi untuk menjadi hakim agung
 
aya rasa nanti gini nih kalau kita pakai saran saya sendiri 🤔. kalau diperbarui usia minimal calon Hakim Agung menjadi 50 tahun, makanya harus ada syarat yang lebih ketat juga yah... misalnya seperti ujian hukum yang sulit sekali, atau persyaratan pendidikan yang lebih tinggi lagi 📚.

atau mungkin kita bisa buat program pelatihan bagi mereka yang ingin jadi Hakim Agung, biar mereka siap-siap terlebih dahulu 🎯. dan kalau kita buat itu, kita bisa juga buat sistem keseimbangan antara pengalaman lama dengan pengalaman muda, supaya tidak ada yang terlalu dominan atau tidak 🤝.

oh iya, aku rasa juga harusnya ada komposisi yang lebih baik dalam tim Hakim Agung, jadi kita bisa mendapatkan keputusan yang lebih adil dan bijak 🙏. apa yang kamu pikir? 😊
 
Wah, kabar gembira banget dengar siapa pun bisa jadi Hakim Agung nanti! Saya senang sekali kalau masing-masing kandidat terlebih dahulu harus menjabat sebagai hakim di tempatnya terlebih dahulu. Saya pikir itu penting untuk memastikan siapa yang benar-benar siap menggantikan Gus Durahman 😂. Dan, oh iya, saya suka banget kalau mereka harus memiliki ijazah doktoral dalam bidang hukum! Saya bayangkan aja kalau ada orang yang gak punya lulusan hukum tapi tetap bisa jadi Hakim Agung 🤣.
 
kembali
Top