RUU Jabatan Hakim: Hakim Ad Hoc Diusulkan Jadi Pejabat Negara

DPR RI Menetapkan Hakim Ad Hoc Sebagai Pejabat Negara
=====================================================

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menyampaikan bahwa dalam draf RUU Jabatan Hakim, hakim dianggap sebagai pejabat negara. Hal ini ditunjukkan dengan penegasan kedudukan hakim ad hoc sebagai pejabat negara.

"Hakim adalah pejabat negara, jadi secara langsung kita menyatakan hakim adalah pejabat negara yang diberi undang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pada Mahkamah Agung dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya," kata Bayu.

Penegasan ini bertujuan menjadi jaminan atas eksistensi dan kedudukan hukum hakim ad hoc dalam sistem peradilan nasional. Pengertian hakim dalam RUU Jabatan Hakim mencakup seluruh lingkungan peradilan, mulai dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, hingga peradilan tata usaha negara, termasuk pengadilan khusus.

"Hakim Ad Hoc adalah hakim yang bersifat sementara, yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam Undang-Undang," lanjutnya.

Selain itu, RUU Jabatan Hakim juga merumuskan definisi pejabat negara sebagai pejabat yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta pejabat lain yang kewenangan dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai peraturan perundang-undangan.

Gaji Hakim Ad Hoc Dijamin Akan Naik
-----------------------------------

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa gaji hakim ad hoc dipastikan akan mengalami kenaikan. Langkah ini diambil setelah adanya aspirasi dan protes dari para hakim ad hoc yang merasa tertinggal saat kenaikan gaji hakim karier diumumkan sebelumnya.

"Kemarin ya kita tahu kita sudah berhasil memperjuangkan kenaikan gaji hakim, lalu hakimnya naik, Hakim Ad Hoc belum naik, protes juga ke kita. Kita perjuangkan juga kemarin, alhamdulillah teman-teman gaji Hakim Ad Hoc juga dipastikan akan mengalami kenaikan," kata Habiburokhman.

Pemerintah Menyambut Permintaan Hakim Ad Hoc
-----------------------------------------

Komisi III telah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah untuk mempercepat realisasi kenaikan gaji tersebut. Habiburokhman menyebut bahwa pemerintah telah menjalin komunikasi langsung dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.

"Saya kemarin bicara dengan Mensesneg Pak Prasetyo Hadi, (Peraturan Presiden) Perpresnya akan segera dibikin tersendiri untuk gaji Hakim Ad Hoc," ungkapnya.
 
omong-omongan ini bikin aku penasaran banget, siapa sih yang nih punya ide buat membuat hakim ad hoc dianggap sebagai pejabat negara? dan kenapa pemerintah harus ngeluarin peraturan baru untuk mengatur gaji hakim ad hoc? aku rasa kalau ini bikin ketergantungan terhadap pemerintah yang berlebihan, apa keuntungannya sih?
 
heya guys, aku pikir ini cerita yang seru banget! DPR RI ternyata menetapkan hakim ad hoc sebagai pejabat negara, kan? itu artinya mereka dianggap sebagai bagian dari sistem peradilan nasional 🤝. dan yang terbaik lagi, gaji hakim ad hoc akan naik 🤑. aku setuju dengan Habiburokhman, kita harus mendukung para hakim ad hoc ya 😊. mungkin ini juga bisa menjadi contoh bahwa pemerintah dan DPR RI bisa bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti halnya naik gaji yang akan diberikan kepada hakim ad hoc 🙌.
 
Gampang banget aja buat pemerintah membuat peraturan baru kalau tidak ada komplain dari hakim ad hoc 🙄. Saya rasa harus ada cara yang lebih baik lagi agar tidak usil dan tidak frustrasi. Mungkin bisa juga mempertimbangkan untuk melibatkan para hakim ad hoc dalam proses pengembangan RUU tersebut ya? 👥
 
Wahh, ini jadi aja pukul masuk ke kepala siapa juga ya? Makasih DPR RI udah menetapkan hakim ad hoc sebagai pejabat negara, tapi kira-kira bagaimana kalau ada yang salah dalam kasusnya? Nanti siapa yang ngerespons jika ada kesalahan?

Dan itu gaji naik, makanya kalau udah dipastikan akan meningkat. Tapi apa kepastian sih kalau gak ada yang ngerampok? Kita jangan terlalu percaya dulu aja.

Sekarang ini juga kalau ada masalah dengan hakim ad hoc, apa kita udah punya cara untuk mengatasinya? Jadi makin masuk akal banget sih DPR RI membuat peraturan yang bisa digunakan oleh semua pihak.
 
Kalau benar aja, ini masuk akal banget. Kalau nggak ada jaminan kenaikan gaji, tapi saja bisa aja diangkat sebab. Itu tidak adem lah...
 
🤔 Gampang aja kayaknya ada yang tidak pas. Mantap aja pejabat negara sih, tapi kemudian ada kenaikan gaji? 🤑 Jadi gaji naik tapi apa kira-kira nilai tukar rupiah di sini? Kalau gaji naik sih tapi nilai tukarnya sama seperti sebelumnya, gimana caranya kenaikan gaji itu?

Dan apa sih dengan hal ini "Hakim adalah pejabat negara"? Maka apa jika ada kasus yang tidak bisa ditangani oleh hakim? Siapa aja yang akan mengambil alih tanggung jawab di situ? 🤷‍♂️
 
kembali
Top