DPR RI Menetapkan Hakim Ad Hoc Sebagai Pejabat Negara
=====================================================
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menyampaikan bahwa dalam draf RUU Jabatan Hakim, hakim dianggap sebagai pejabat negara. Hal ini ditunjukkan dengan penegasan kedudukan hakim ad hoc sebagai pejabat negara.
"Hakim adalah pejabat negara, jadi secara langsung kita menyatakan hakim adalah pejabat negara yang diberi undang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pada Mahkamah Agung dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya," kata Bayu.
Penegasan ini bertujuan menjadi jaminan atas eksistensi dan kedudukan hukum hakim ad hoc dalam sistem peradilan nasional. Pengertian hakim dalam RUU Jabatan Hakim mencakup seluruh lingkungan peradilan, mulai dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, hingga peradilan tata usaha negara, termasuk pengadilan khusus.
"Hakim Ad Hoc adalah hakim yang bersifat sementara, yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam Undang-Undang," lanjutnya.
Selain itu, RUU Jabatan Hakim juga merumuskan definisi pejabat negara sebagai pejabat yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta pejabat lain yang kewenangan dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai peraturan perundang-undangan.
Gaji Hakim Ad Hoc Dijamin Akan Naik
-----------------------------------
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa gaji hakim ad hoc dipastikan akan mengalami kenaikan. Langkah ini diambil setelah adanya aspirasi dan protes dari para hakim ad hoc yang merasa tertinggal saat kenaikan gaji hakim karier diumumkan sebelumnya.
"Kemarin ya kita tahu kita sudah berhasil memperjuangkan kenaikan gaji hakim, lalu hakimnya naik, Hakim Ad Hoc belum naik, protes juga ke kita. Kita perjuangkan juga kemarin, alhamdulillah teman-teman gaji Hakim Ad Hoc juga dipastikan akan mengalami kenaikan," kata Habiburokhman.
Pemerintah Menyambut Permintaan Hakim Ad Hoc
-----------------------------------------
Komisi III telah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah untuk mempercepat realisasi kenaikan gaji tersebut. Habiburokhman menyebut bahwa pemerintah telah menjalin komunikasi langsung dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
"Saya kemarin bicara dengan Mensesneg Pak Prasetyo Hadi, (Peraturan Presiden) Perpresnya akan segera dibikin tersendiri untuk gaji Hakim Ad Hoc," ungkapnya.
=====================================================
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menyampaikan bahwa dalam draf RUU Jabatan Hakim, hakim dianggap sebagai pejabat negara. Hal ini ditunjukkan dengan penegasan kedudukan hakim ad hoc sebagai pejabat negara.
"Hakim adalah pejabat negara, jadi secara langsung kita menyatakan hakim adalah pejabat negara yang diberi undang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pada Mahkamah Agung dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya," kata Bayu.
Penegasan ini bertujuan menjadi jaminan atas eksistensi dan kedudukan hukum hakim ad hoc dalam sistem peradilan nasional. Pengertian hakim dalam RUU Jabatan Hakim mencakup seluruh lingkungan peradilan, mulai dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, hingga peradilan tata usaha negara, termasuk pengadilan khusus.
"Hakim Ad Hoc adalah hakim yang bersifat sementara, yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam Undang-Undang," lanjutnya.
Selain itu, RUU Jabatan Hakim juga merumuskan definisi pejabat negara sebagai pejabat yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta pejabat lain yang kewenangan dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai peraturan perundang-undangan.
Gaji Hakim Ad Hoc Dijamin Akan Naik
-----------------------------------
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa gaji hakim ad hoc dipastikan akan mengalami kenaikan. Langkah ini diambil setelah adanya aspirasi dan protes dari para hakim ad hoc yang merasa tertinggal saat kenaikan gaji hakim karier diumumkan sebelumnya.
"Kemarin ya kita tahu kita sudah berhasil memperjuangkan kenaikan gaji hakim, lalu hakimnya naik, Hakim Ad Hoc belum naik, protes juga ke kita. Kita perjuangkan juga kemarin, alhamdulillah teman-teman gaji Hakim Ad Hoc juga dipastikan akan mengalami kenaikan," kata Habiburokhman.
Pemerintah Menyambut Permintaan Hakim Ad Hoc
-----------------------------------------
Komisi III telah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah untuk mempercepat realisasi kenaikan gaji tersebut. Habiburokhman menyebut bahwa pemerintah telah menjalin komunikasi langsung dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
"Saya kemarin bicara dengan Mensesneg Pak Prasetyo Hadi, (Peraturan Presiden) Perpresnya akan segera dibikin tersendiri untuk gaji Hakim Ad Hoc," ungkapnya.