Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda menjatuhkan hukuman kepada Rudy Ong Chandra, pengusaha yang digugat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan. Putusannya, Rudy divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara.
Pihak KPK menuduh Rudy melakukan tindakan korupsi dengan memberikan dana Rp 3 miliar kepada mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, serta membayar gaji sejumlah perantara. Namun, Awang Faroek meninggal dunia sehingga perkara terhadapnya digugur.
Rudy juga diminta membayar denda Rp 200 juta. Denda tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, Rudy akan dihukum kurungan pengganti.
Kasus ini melibatkan Rudy, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur Amrullah, serta Dayang Donna Walfiarties Tania. Rudy melakukan penugasan izin usaha pertambangan selama enam bulan dan berupaya menjalin komunikasi dengan Awang Faroek melalui perantara.
Rudy juga meminta bantuan Amrullah untuk mengurus IUP milik perusahaannya, menyiapkan dana Rp 3 miliar. Namun, Amrullah ditolak karena permintaan mencapai Rp 3,5 miliar.
Pihak KPK menuduh Rudy melakukan tindakan korupsi dengan memberikan dana Rp 3 miliar kepada mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, serta membayar gaji sejumlah perantara. Namun, Awang Faroek meninggal dunia sehingga perkara terhadapnya digugur.
Rudy juga diminta membayar denda Rp 200 juta. Denda tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, Rudy akan dihukum kurungan pengganti.
Kasus ini melibatkan Rudy, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur Amrullah, serta Dayang Donna Walfiarties Tania. Rudy melakukan penugasan izin usaha pertambangan selama enam bulan dan berupaya menjalin komunikasi dengan Awang Faroek melalui perantara.
Rudy juga meminta bantuan Amrullah untuk mengurus IUP milik perusahaannya, menyiapkan dana Rp 3 miliar. Namun, Amrullah ditolak karena permintaan mencapai Rp 3,5 miliar.