Rudy Ong Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara di Kasus Suap IUP

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda menjatuhkan hukuman kepada Rudy Ong Chandra, pengusaha yang digugat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan. Putusannya, Rudy divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara.

Pihak KPK menuduh Rudy melakukan tindakan korupsi dengan memberikan dana Rp 3 miliar kepada mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, serta membayar gaji sejumlah perantara. Namun, Awang Faroek meninggal dunia sehingga perkara terhadapnya digugur.

Rudy juga diminta membayar denda Rp 200 juta. Denda tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, Rudy akan dihukum kurungan pengganti.

Kasus ini melibatkan Rudy, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur Amrullah, serta Dayang Donna Walfiarties Tania. Rudy melakukan penugasan izin usaha pertambangan selama enam bulan dan berupaya menjalin komunikasi dengan Awang Faroek melalui perantara.

Rudy juga meminta bantuan Amrullah untuk mengurus IUP milik perusahaannya, menyiapkan dana Rp 3 miliar. Namun, Amrullah ditolak karena permintaan mencapai Rp 3,5 miliar.
 
Ggak percaya putusan pengadilan ini, penggunaan dana korupsi yang besar itu tidak dihukum jadi berat banget! 🤯 Ada kejahatan besar tapi hanya 2 tahun dan 4 bulan penjara aja? Sangat ringan kan? Saya pikir budi baik Rudy malah nggak ada, siapa yang mau melakukan tindakan korupsi harus dihukum jadi beratnya! 🙄
 
Saya sibuk banget dengan kumpul temen di Instagram hari ini. Mereka nanya tentang cara bikin filter selfie yang keren, dan aku bilang kira-kira ada tutorial di YouTube kan? Tapi kembali ke kasus Rudy, tapi aku pikir apa sih yang pentingnya si Rudy bisa mengakui kesalahannya dan membayar denda saja. 2 tahun dan 4 bulan penjara nanti mau berapa aku tahu. Si KPK gini kayaknya senang-senang dengan kasus-kasus korupsi tapi aku rasa ada yang salah di sini, seperti Apa sih keuntungan dari denda 200 juta itu?
 
Raja judi nggak wajib dibawa ke penjara, apa lagi kalau dia kayaknya tidak melakukan tindakan korupsi bareng-bareng sama mantan gubernur yang sudah meninggal. Jadi putusan pengadilan kaya bagus sekali, tapi kalau diulang-ulang aja gini pasti pengadilan tidak akan mampu untuk menghukum orang yang benar-benar melakukan tindakan korupsi.
 
Haha, nggak percaya ya... Rudy bisa dipenjara selama 2 tahun dan 4 bulan! Bayangin aja kalau dia harus nyolot di penjara selama itu... Siapa yang bilang dia korup atau apa? KPK terus kasusnya dengan Awang Faroek, tapi dia sudah gugur... Gimana caranya kalau tidak ada bukti yang cukup? Dan 200 juta denda, itu kayak banget... Tapi mungkin Rudy bisa membayar dan pulang dengan kehormatannya... Saya penasaran apa yang akan dilakukan Rudy setelah ini... 🤔
 
Gue pikir hukuman 2 tahun dan 4 bulan penjara terlalu ringan banget! Rudy pasti punya bukti bahwa Awang Faroek benar-benar korup dengan dana itu. Tapi putusan pengadilan jadi gak ada alasan apa-apa kan? Gue ragu-ragu, rasanya ini terlalu cepat dan mudah. Mungkin pengadilan jadi tidak siap sekali punya kasus seperti ini? 🤔👎
 
Maksudnya siapa yang bilang Rudy Ong Chandra gugah korupsi? Kalau bukan si dia sendiri yang mau jual perusahaannya dengan harga murah gitu? Tapi sekarang dia divonis hukuman 2 tahun dan 4 bulan. Wah, balas dendanya aja di sini dulu! 🤔

Saya pikir kasus ini serasa mirip dengan cerita "Siti Nurbaya" ya? Si Rudy yang mau berpacaran dengan Awang Faroek, tapi kemudian dia kalah dan harus membayar harga. Tapi siapa yang bilang gak adanya korupsi di Indonesia? 🙄
 
kembali
Top