Tersangka kasus ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dkk menghadirkan tiga saksi untuk memperkuat kemungkinan tidak ada kesalahan dalam kasus tersebut. Ahli bedah saraf Zainal Muttaqin akan menjelaskan tentang keahlian tersangka Dokter Tifauziah Tyassuma, sedangkan ahli komunikasi Henri Subiakto akan memberikan klarifikasi tentang keterlibatan Roy Suryo dalam Undang-Undang ITE.
Saksi ini dihadirkan untuk memperkuat bahwa kasus ini tidak layak dan lokasius delikinya tidak pernah jelas sampai saat ini. Pengacara tersangka, Refly Harun menyatakan bahwa para saksi ini akan membantu menentukan apakah kesalahan terjadi dalam kasus tersebut.
Tersangka lainnya seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dihentikan penyidikannya setelah kedua tersangka sepakat melakukan restorative justice.
Saksi ini dihadirkan untuk memperkuat bahwa kasus ini tidak layak dan lokasius delikinya tidak pernah jelas sampai saat ini. Pengacara tersangka, Refly Harun menyatakan bahwa para saksi ini akan membantu menentukan apakah kesalahan terjadi dalam kasus tersebut.
Tersangka lainnya seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dihentikan penyidikannya setelah kedua tersangka sepakat melakukan restorative justice.