Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan P. Roeslani, membocorkan bahwa dalam waktu dua bulan terakhir telah diterbitkan 151 izin investasi bagi perusahaan di berbagai sektor melalui sistem Online Single Submission (OSS). Menurutnya, hal ini menunjukkan kemajuan dalam proses penerbitan izin investasi yang lebih cepat dan efisien.
Rosan mengatakan bahwa izin-izin tersebut diterbitkannya melalui prosedur fiktif positif, yaitu ketika terjadi permohonan izin yang tidak ditanggapi dalam jangka waktu tertentu. Dengan demikian, izin-izin tersebut dianggap telah disetujui secara otomatis.
Menteri Investasi dan Hilirisasi itu juga menjelaskan bahwa prosedur fiktif positif ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 175 ayat (7) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Rosan menekankan bahwa tanpa prosedur ini, proses penerbitan izin investasi bisa molor lebih dari yang dijanjikan. Ia berharap dapat menghapus hambatan birokrasi dan memberi kepastian dan kejelasan regulasi berusaha untuk menarik lebih banyak investasi ke Indonesia.
Menurut Rosan, pemerintah harus memperbaiki tantangan menarik investasi yang berasal dari regulasi dan birokrasi yang rumit. Ia juga menjelaskan bahwa Indonesia harus memiliki kepastian dan konsistensi dalam menyelenggarakan perizinan berusaha agar dapat meningkatkan penerimaan investasi di negara ini.
Rosan mengatakan bahwa izin-izin tersebut diterbitkannya melalui prosedur fiktif positif, yaitu ketika terjadi permohonan izin yang tidak ditanggapi dalam jangka waktu tertentu. Dengan demikian, izin-izin tersebut dianggap telah disetujui secara otomatis.
Menteri Investasi dan Hilirisasi itu juga menjelaskan bahwa prosedur fiktif positif ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 175 ayat (7) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Rosan menekankan bahwa tanpa prosedur ini, proses penerbitan izin investasi bisa molor lebih dari yang dijanjikan. Ia berharap dapat menghapus hambatan birokrasi dan memberi kepastian dan kejelasan regulasi berusaha untuk menarik lebih banyak investasi ke Indonesia.
Menurut Rosan, pemerintah harus memperbaiki tantangan menarik investasi yang berasal dari regulasi dan birokrasi yang rumit. Ia juga menjelaskan bahwa Indonesia harus memiliki kepastian dan konsistensi dalam menyelenggarakan perizinan berusaha agar dapat meningkatkan penerimaan investasi di negara ini.