Rosan Sebut Sudah Terbitkan 151 Izin Investasi dalam Dua Bulan

Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan P. Roeslani, membocorkan bahwa dalam waktu dua bulan terakhir telah diterbitkan 151 izin investasi bagi perusahaan di berbagai sektor melalui sistem Online Single Submission (OSS). Menurutnya, hal ini menunjukkan kemajuan dalam proses penerbitan izin investasi yang lebih cepat dan efisien.

Rosan mengatakan bahwa izin-izin tersebut diterbitkannya melalui prosedur fiktif positif, yaitu ketika terjadi permohonan izin yang tidak ditanggapi dalam jangka waktu tertentu. Dengan demikian, izin-izin tersebut dianggap telah disetujui secara otomatis.

Menteri Investasi dan Hilirisasi itu juga menjelaskan bahwa prosedur fiktif positif ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 175 ayat (7) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Rosan menekankan bahwa tanpa prosedur ini, proses penerbitan izin investasi bisa molor lebih dari yang dijanjikan. Ia berharap dapat menghapus hambatan birokrasi dan memberi kepastian dan kejelasan regulasi berusaha untuk menarik lebih banyak investasi ke Indonesia.

Menurut Rosan, pemerintah harus memperbaiki tantangan menarik investasi yang berasal dari regulasi dan birokrasi yang rumit. Ia juga menjelaskan bahwa Indonesia harus memiliki kepastian dan konsistensi dalam menyelenggarakan perizinan berusaha agar dapat meningkatkan penerimaan investasi di negara ini.
 
aku rasa ga bisa percaya kalau izin-izin investasi itu diterbitkan secara otomatis aja.. apa yang bikin orang percaya itu? apakah ada bukti nyata? aku pengen lihat sumbernya dulu, tapi sepertinya ga ada di sana.. menteri itu kayak bilang "oh, kita coba aja, udah lama ngalami masalah birokrasi, jadi kita cari cara lain". tapi apakah itu benar-benar masalah utamanya? aku rasa perlu lebih banyak informasi sebelum kita semua percaya.
 
Gampangnya gue pikir, kalau proses izin investasi cepat aja bukan salahnya? Kalau birokrasi terlalu lama dan rumit, tentu saja investor bingung mau invest di Indonesia atau tidak 🤔. Jadi, saya setuju kalau pemerintah harus memperbaiki regulasi dan birokrasi yang ada. Tapi, gue pikir penting juga kita berhati-hati jangan terlalu cepat membuat perubahan, karena biar tidak terjadi kesalahan lagi di masa depan 💡.
 
Pak Rosan lagi-lagi mencoba memberikan penjelasan yang tidak jelas, apa sih itu prosedur fiktif positif? Itu artinya apa sih? Bisa-bisa saja dia buat semua izin investasi dihitung sama-sama otomatis, gini aja kalau bisa. Tapi siapa tahu ada yang salah, tapi pak Rosan tidak mau berbicara. Dan lagi-lagi pemerintah Indonesia ingin memberi kepastian dan konsistensi dalam menyelenggarakan perizinan berusaha, tapi di mana dia punya contoh? Belum ada, karena selalu ada masalah dan hambatan yang muncul. Mungkin saja kalau kita terus membiarkan begitu saja, Indonesia bakal tidak bisa menarik investasi lainnya lagi.
 
aku pikir gampangnya buat pemerintah menarik investasi sih, tapi aku juga nggak punya harapan yang besar... kenapa sih? karena birokrasi masih terlalu keterbatasan dan tidak adem banget... kalau mau asah makin baik aja harus mulai dari sistem online seperti OSS ini, tapi sekarang masih banyak kesalahan dan kesimpangan. aku juga penasaran apa itu 'prosedur fiktif positif' ini... gimana caranya kalau dianggap telah disetujui? serius sih bisa nggak?
 
Gak bisa disangka-sangka kan? Menteri Roeslani ini benar-benar ingin memberikan kemudahan bagi investor, kan? Kalau memang terjadi permohonan izin yang tidak ditanggapi dalam jangka waktu tertentu, itu berarti perusahaan sudah cukup percaya diri untuk dianggap sudah disetujui secara otomatis. Ngga masalah apalagi, kan? Biarkan saja pemerintah berjalan sendiri, aku yakin akan lebih efisien dan cepat dalam menangani izin investasi.
 
aku pikir kalau goresan Rosan itu agak berantakan 🤯. kalau izin-izin investasi bisa keluar otomatis tanpa harus menunggu proses yang panjang, makanya ada kepastian dan konsistensi dalam regulasi berusaha? itu nggak sesuai dengan prinsipnya sendiri ya 😅. sebenarnya aku pikir itu kalau pemerintah bisa makin efisien dan cepat dalam proses penerbitan izin, tapi tanpa birokrasi yang kompleks pasti ada risiko kehilangan kontrol dan kesalahan di prosesnya 🤦‍♂️.
 
Gue pikir kalau itu bisa mengurangi waktu proses izin investasi, tapi kalau tidak ada transparansi sih. Gue suka kan sistem online, tapi gue juga pikir birokrasi harus jelas dan tidak berantakan seperti sekarang. Kalau pemerintah ingin meningkatkan investasi, mungkin harusnya ada pendidikan kepada para pengusaha tentang regulasi yang harus dipenuhi dulu, bukan cuma fiktif positif aja. Saya tidak yakin apakah itu benar-benar mempercepat proses atau hanya ilusinya aja... 🤔
 
Gak percaya sih, kalau izin investasi bisa dihasilkan semakin cepat lepas tanpa harus melalui proses yang benar-benar formal. Jadi, apakah itu memang jadi contoh pemerintah yang lebih efisien? Yang jadi permasalahan adalah, apa yang terjadi dengan proses ini kalau ada kesalahan atau salah informasi? Seperti gini, izin investasi bisa jadi dihasilkan oleh orang mana saja tanpa harus melalui pengecekan yang tepat. Mungkin sebaiknya pemerintah lebih berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam hal ini... 🤔
 
Menteri Roeslani ini benar-benar lucu banget! 151 izin investasi bisa diterbitkan dalam waktu 2 bulan? itu sangat cepat kok! Saya rasa itu akan menarik banyak perusahaan asing untuk mendirikan bisnis di Indonesia. Tapi, siapa tahu apakah semua izin-izin tersebut benar-benar sesuai dengan aturan? Mungkin ada beberapa yang salah atau tidak adil. Saya harap pemerintah bisa memastikan bahwa semua proses birokrasi ini jujur dan transparan.
 
Duh, 151 izin investasi dalam 2 bulan? itu luar biasa sekali! 🤯 Gue pikir gini, kalau mereka mau efisien, harus ada kemampuan untuk mengidentifikasi permohonan yang benar-benar memenuhi kriteria. Jangan hanya karena waktunya habis, izinnya udah dianggap disetujui. Mereka harus bisa melihat seberapa baik permohonan itu sebelum memutuskan apakah dia benar-benar layak. Kalau demikian, berapa yang dihapus birokrasi lalu? 🤔
 
ini gue pikir kalau prosedur fiktif positif itu bikin perusahaan lebih mudah mendapatkan izin investasi, tapi sih juga bikin sistem birokrasi jadi lebih sembarangan. gimana kalau kita harus tunggu waktu tertentu sebelum izin diterbitkan? kayaknya lebih adil dan transparan 🤔

dan gue patah hati banget kalau investasi yang datang ke Indonesia tidak memiliki kepastian dan konsistensi dalam perizinan berusaha. gimana caranya kita bisa menarik investasi jika sistemnya tidak jelas dan tidak stabil? perlu dilakukan perbaikan dan peningkatan keseimbangan antara kemajuan teknologi dengan kebijakan birokratis yang efektif 💻
 
ya iya, itu jadi prosesnya kalau mau cepat bisa izin aja gak ada tahu tidak 🤔. aku nggak faham bagaimana caranya bisa otomatis sih, tapi aku harap gampang banget nanti birokrasi di Indonesia tidak terlalu rumit lagi 😊. kalo gitu bisa investasi cepat aja lebih baik juga, tapi apa jadi sumber masalah kalau ada yang salah? 🤷‍♂️
 
wah, bikin aku ingat kenangan belanja di Bandung akhir pekan lalu... siapa tahu ada investor yang suka jalan-jalan di kota ini, nih, birokrasi sekarang ini terlalu panjang gitu... mungkin perlu buat sistem baru ya, lebih cepat dan efisien seperti yang dijanjikan oleh Menteri Rosan itu. aku rasa kalau bisa buat investasi lebih mudah, negara ini pasti akan semakin maju, kayak yang terjadi di Singapore atau Singapura...
 
aku pikir kalau gini salah bisa jadi ada kerusakan terhadap proses investasi nih, semoga pemerintah bisa memperbaiki regulasi birokrasi yang rumit ya, sehingga lebih mudah bagi perusahaan untuk mendapatkan izin investasi dan tidak molor terlalu lama. aku juga penasaran siapa yang bikin regulasi seperti itu nih, harus ada transparansi dan jelasnya kan?
 
Aku pikir ini salah. Kalau benar2 dihentikan waktu izin, itu bikin masalah birokrasi jadi lebih parah lagi 🤔. Kita harus fokus membuat regulasi yang jelas dan mudah dipahami, bukan mempercepat prosesnya 😊. Tapi aku setuju kalau kita perlu meningkatkan penerimaan investasi, tapi harus dilakukan dengan cara yang benar dan tidak melewatkan kepentingan negara 🙏.
 
🤔 Aku rasa gampang banget nih, pemerintah bisa ludesin birokrasi dengan sistem OSS. Semua perusahaan yang mau terus-terusan, aja bisa diterbitkan izin investasi dalam 2 bln! 🚀 Kalau aku memilih, aku coba nggak minta izin lagi, aku yakin birokrasi di Indonesia sudah jadi hal biasan ya 😒.
 
klo lihat adegan di sini, kalau tidak ada prosedur fiktif positif, gak bisa cepat banget ngerilis izin investasi kan? padahal birokrasi itu sendiri juga sering bikin keterlambatan dan kesulitan dalam penerbitan izin ya 😊. tapi, kalau kita lihat dari sudut pandang menteri Rosan, dia jelas ingin menghapus hambatan birokrasi ini, jadi kita bisa lebih fokus ngerilis izin investasi yang lebih cepat dan efisien sih 🤔. tapi, saya sengaja bilang 'jika', klo kita lihat dari sudut pandang pemerintah sendiri, gak ada yang salah juga ya? karena kalau benar-benar memperbaiki birokrasi itu tergantung banyak faktor, apalagi dengan sistem yang kompleks seperti ini 🤯.
 
Gue pikir kalau Menteri Rosan benar-benar ingin menarik investasi, dia harus bikin proses birokrasi lebih jelas dan tidak ada kesalahpahaman lagi 🤔

Gue coba buat diagram untuk ilustrasikan konsepnya:

+-----------------------+
| Proses Birokrasi |
+-----------------------+
|
| (Input)
v
+-----------------------+---------------+
| Permohonan Izin | Proses Fiktif |
+-----------------------+---------------+
| (Tanggapi)
v
+-----------------------+---------------+
| Tidak Tanggapi | Izin Diterbitkan|
+-----------------------+---------------+

Gue rasa kalau dengan membuat prosedur fiktif positif ini, kita bisa lebih cepat dan efisien dalam mengeluarkan izin investasi 🕒️. Namun, gue juga pikir perlu ada kesempatan bagi investor untuk memahami secara jelas apa yang dimaksud dengan prosedur ini dan bagaimana cara menggunakannya 🤓
 
kembali
Top