pixeltembok
New member
PASPOR DIPUNGUT, RIZA CHALID DAN JURIST TAN HANYA BISA PILIH BALIK KE INDONESIA ATAU OVERSTAY DI NEGARA LAIN
Jakarta - Pencabutan paspor terhadap Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan otomatis membuat status kedua tersangka ilegal di negara asing. Menurut Kejaksaan Agung, mereka hanya memiliki dua pilihan: kembali ke Indonesia atau melebihi masa berlaku izin tinggal (overstay) di luar negeri.
"Jika mereka ingin kembali ke Indonesia, maka perlu menggunakan surat SPLP yang hanya berlaku sekali perjalanan. Jika tidak, maka status mereka akan menjadi ilegal dan berstatus overstay," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Anang menjelaskan bahwa pencabutan paspor tidak serta-merta menghilangkan kewarganegaraan Indonesia mereka. Namun, dengan paspor yang dicabut, mereka tidak dapat bepergian ke luar negeri lagi dan status mereka di negara asing menjadi ilegal.
"Selayaknya izin tinggal mereka juga harus dicabut oleh pemerintah negara asing karena dasar pemberian izin tinggal adalah adanya dokumen paspor," tambah Anang.
Pihak Kejagung menegaskan bahwa pencabutan paspor bertujuan untuk mempersempit ruang gerak kedua tersangka di luar negeri. Mereka masih menunggu penerbitan red notice dari Interpol untuk mendatangkan atau menghadirkan mereka ke Indonesia.
"Red notice yang kita tujukan akan sangat bermanfaat dalam proses penyelidikan dan penanganan kasus ini," kata Anang.
Riza Chalid dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejauh ini, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik Riza Chalid.
Jakarta - Pencabutan paspor terhadap Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan otomatis membuat status kedua tersangka ilegal di negara asing. Menurut Kejaksaan Agung, mereka hanya memiliki dua pilihan: kembali ke Indonesia atau melebihi masa berlaku izin tinggal (overstay) di luar negeri.
"Jika mereka ingin kembali ke Indonesia, maka perlu menggunakan surat SPLP yang hanya berlaku sekali perjalanan. Jika tidak, maka status mereka akan menjadi ilegal dan berstatus overstay," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
Anang menjelaskan bahwa pencabutan paspor tidak serta-merta menghilangkan kewarganegaraan Indonesia mereka. Namun, dengan paspor yang dicabut, mereka tidak dapat bepergian ke luar negeri lagi dan status mereka di negara asing menjadi ilegal.
"Selayaknya izin tinggal mereka juga harus dicabut oleh pemerintah negara asing karena dasar pemberian izin tinggal adalah adanya dokumen paspor," tambah Anang.
Pihak Kejagung menegaskan bahwa pencabutan paspor bertujuan untuk mempersempit ruang gerak kedua tersangka di luar negeri. Mereka masih menunggu penerbitan red notice dari Interpol untuk mendatangkan atau menghadirkan mereka ke Indonesia.
"Red notice yang kita tujukan akan sangat bermanfaat dalam proses penyelidikan dan penanganan kasus ini," kata Anang.
Riza Chalid dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejauh ini, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik Riza Chalid.