Kasus Korupsi Proyek Jalur KA: Risna Sutriyanto Disangka Dugaan Suap, Siapa yang Terancam?
Jakarta - Risna Sutriyanto, seorang pengusaha yang terlibat dalam proyek pembangunan jalur ganda kereta api (KA) antara Solo Balapan-Kadipiro, telah dinyatakan sebagai tersangka dugaan suap. Risna akan disidangkan terkait kasus korupsi ini.
Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap Risna selesai, dan berkas perkara sudah diimpung ke Pengadilan Tipikor untuk proses sidang. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan, yang kemudian akan disampaikan kepada pengadilan.
Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja terkait proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro pada Juni 2020. Ia juga dinyatakan telah menerima uang dari Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) sebesar Rp 600 juta sebagai commitment fee.
Namun, kemudian Risna menolak untuk memberikan uang tersebut kepada Direktur PT IPA, dan bukannya memberikan uang kepada mereka, uang tersebut diberikan kepada perusahaan lain yaitu PT IPA. Hal ini menimbulkan kerumunan dan kasus suap.
Beberapa pejabat yang terlibat dalam kasus suap ini telah dijerat lebih dulu, termasuk Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto, Direktur PT DF Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim, dan lain-lain.
Kasus korupsi ini masih terus berlanjut dan Risna akan disidangkan terkait dugaan suap.
Jakarta - Risna Sutriyanto, seorang pengusaha yang terlibat dalam proyek pembangunan jalur ganda kereta api (KA) antara Solo Balapan-Kadipiro, telah dinyatakan sebagai tersangka dugaan suap. Risna akan disidangkan terkait kasus korupsi ini.
Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap Risna selesai, dan berkas perkara sudah diimpung ke Pengadilan Tipikor untuk proses sidang. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan, yang kemudian akan disampaikan kepada pengadilan.
Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja terkait proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro pada Juni 2020. Ia juga dinyatakan telah menerima uang dari Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) sebesar Rp 600 juta sebagai commitment fee.
Namun, kemudian Risna menolak untuk memberikan uang tersebut kepada Direktur PT IPA, dan bukannya memberikan uang kepada mereka, uang tersebut diberikan kepada perusahaan lain yaitu PT IPA. Hal ini menimbulkan kerumunan dan kasus suap.
Beberapa pejabat yang terlibat dalam kasus suap ini telah dijerat lebih dulu, termasuk Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto, Direktur PT DF Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim, dan lain-lain.
Kasus korupsi ini masih terus berlanjut dan Risna akan disidangkan terkait dugaan suap.