Pekerja Paruh Waktu Berhak Tunjangan Penting, Ini Penjelasannya Lebih Jelas
Meskipun hanya berstatus paruh waktu, pekerja paruh waktu (PPPK) tetap memiliki hak atas beberapa tunjangan penting yang disesuaikan dengan proporsi jam kerja dan kebijakan instansi mereka. Salah satu tunjangan utama adalah gaji pokok, yang diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Besaran gaji pokok minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah kerja.
Gaji pokok memiliki kisaran yang ditentukan oleh Presiden Nomor 11 Tahun 2024, seperti Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900 untuk Golongan I di tahun 2025, belum termasuk tunjangan tambahan yang bisa diperoleh tergantung instansi, jabatan, dan lokasi penempatan.
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan pekerjaan yang diberikan berdasarkan jenis dan tanggung jawab tugas. Mereka juga menerima tunjangan hari raya (THR) menjelang hari raya keagamaan, meskipun jumlahnya disesuaikan dengan jam kerja. Gaji ke-13 juga termasuk dalam tambahan penghasilan tahunan yang akan diterima.
Dalam kondisi tertentu, tunjangan transportasi dan fasilitas kerja juga disediakan untuk menunjang kelancaran tugas, seperti perjalanan dinas. Fasilitas kerja seperti seragam atau alat pendukung juga diberikan. Yang paling penting adalah tunjangan perlindungan sosial yang meliputi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
Dengan demikian, pekerja paruh waktu tidak hanya memperoleh gaji pokok, tetapi juga berhak atas beberapa tunjangan penting yang membantu meningkatkan kesejahteraannya.
Meskipun hanya berstatus paruh waktu, pekerja paruh waktu (PPPK) tetap memiliki hak atas beberapa tunjangan penting yang disesuaikan dengan proporsi jam kerja dan kebijakan instansi mereka. Salah satu tunjangan utama adalah gaji pokok, yang diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Besaran gaji pokok minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah kerja.
Gaji pokok memiliki kisaran yang ditentukan oleh Presiden Nomor 11 Tahun 2024, seperti Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900 untuk Golongan I di tahun 2025, belum termasuk tunjangan tambahan yang bisa diperoleh tergantung instansi, jabatan, dan lokasi penempatan.
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan pekerjaan yang diberikan berdasarkan jenis dan tanggung jawab tugas. Mereka juga menerima tunjangan hari raya (THR) menjelang hari raya keagamaan, meskipun jumlahnya disesuaikan dengan jam kerja. Gaji ke-13 juga termasuk dalam tambahan penghasilan tahunan yang akan diterima.
Dalam kondisi tertentu, tunjangan transportasi dan fasilitas kerja juga disediakan untuk menunjang kelancaran tugas, seperti perjalanan dinas. Fasilitas kerja seperti seragam atau alat pendukung juga diberikan. Yang paling penting adalah tunjangan perlindungan sosial yang meliputi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
Dengan demikian, pekerja paruh waktu tidak hanya memperoleh gaji pokok, tetapi juga berhak atas beberapa tunjangan penting yang membantu meningkatkan kesejahteraannya.