Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Apa yang Diterima Pegawai?
Meskipun status paruh waktu, pegawai dalam skema Pengajuan Tunjangan Pekerjaan Kembali (PPPK) masih berhak atas sejumlah tunjangan penting. Namun, besaran dan jenisnya disesuaikan dengan proporsi jam kerja serta kebijakan instansi tempat mereka bertugas.
Gaji Pokok: Minimasi untuk Honorer
Gaji pokok adalah satu-satunya tunjangan utama yang diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Besaran ini minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah kerja. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 menetapkan kisaran gaji pokok, contohnya untuk Golongan I di tahun 2025 adalah sekitar Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900.
Tunjangan Pekerjaan dan THR
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas Tunjangan Pekerjaan yang diberikan berdasarkan jenis dan tanggung jawab tugas. Mereka juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya keagamaan, meskipun jumlahnya disesuaikan dengan jam kerja. Gaji ke-13 juga termasuk dalam tambahan penghasilan tahunan yang akan diterima.
Tunjangan Lain-lain
Dalam kondisi tertentu, Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja juga disediakan untuk menunjang kelancaran tugas. Beberapa contoh termasuk perjalanan dinas serta fasilitas kerja seperti seragam atau alat pendukupun. Yang tak kalah penting adalah Tunjangan Perlindungan Sosial yang meliputi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
Meskipun status paruh waktu, pegawai dalam skema Pengajuan Tunjangan Pekerjaan Kembali (PPPK) masih berhak atas sejumlah tunjangan penting. Namun, besaran dan jenisnya disesuaikan dengan proporsi jam kerja serta kebijakan instansi tempat mereka bertugas.
Gaji Pokok: Minimasi untuk Honorer
Gaji pokok adalah satu-satunya tunjangan utama yang diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Besaran ini minimal setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai wilayah kerja. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 menetapkan kisaran gaji pokok, contohnya untuk Golongan I di tahun 2025 adalah sekitar Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900.
Tunjangan Pekerjaan dan THR
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas Tunjangan Pekerjaan yang diberikan berdasarkan jenis dan tanggung jawab tugas. Mereka juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari raya keagamaan, meskipun jumlahnya disesuaikan dengan jam kerja. Gaji ke-13 juga termasuk dalam tambahan penghasilan tahunan yang akan diterima.
Tunjangan Lain-lain
Dalam kondisi tertentu, Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja juga disediakan untuk menunjang kelancaran tugas. Beberapa contoh termasuk perjalanan dinas serta fasilitas kerja seperti seragam atau alat pendukupun. Yang tak kalah penting adalah Tunjangan Perlindungan Sosial yang meliputi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.