Komnas Perempuan dan Komnas HAM Dikritik Rieke Soal Aurelie Moeremans
Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi XIII DPR, mengkritik kedua lembaga tersebut untuk belum menunjukkan atensi yang serius terhadap kasus child grooming yang dialami aktris Aurelie Moeremans. Rieke berpendapat bahwa kedua komnas itu harus hadir melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan apa pun, termasuk child grooming.
Menurut Rieke, modus operandi child grooming yang menggunakan kedekatan emosional dapat berubah menjadi jeratan eksploitasi seksual terhadap korban. Dia juga menyoroti bagaimana seorang anak bisa dimanipulasi dengan dibujuk untuk menikah setelah hubungan Aurelie dengan pelaku putus.
Rieke meminta agar kasus ini dikawal oleh Komnas Perempuan dan Komnas HAM, terutama setelah muncul dugaan intimidasi dari pelaku kepada pembela korban. Dia juga mendesak agar kedua lembaga itu mengedukasi publik tentang child grooming.
Rieke berharap agar DPR dapat dilibatkan dalam proses edukasi ke publik melalui kampanye sosial dan mencegah pelaku berkoar-koar membuat pembelaan. Dia juga mendesak agar kasus Aurelie bisa diusut oleh aparat penegak hukum dengan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (TPKS), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Rieke berharap agar kasus ini bisa dijadikan contoh bagi Komnas Perempuan dan Komnas HAM untuk menunjukkan tugas mereka dalam menghadapi kasus-kasus serupa.
Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi XIII DPR, mengkritik kedua lembaga tersebut untuk belum menunjukkan atensi yang serius terhadap kasus child grooming yang dialami aktris Aurelie Moeremans. Rieke berpendapat bahwa kedua komnas itu harus hadir melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan apa pun, termasuk child grooming.
Menurut Rieke, modus operandi child grooming yang menggunakan kedekatan emosional dapat berubah menjadi jeratan eksploitasi seksual terhadap korban. Dia juga menyoroti bagaimana seorang anak bisa dimanipulasi dengan dibujuk untuk menikah setelah hubungan Aurelie dengan pelaku putus.
Rieke meminta agar kasus ini dikawal oleh Komnas Perempuan dan Komnas HAM, terutama setelah muncul dugaan intimidasi dari pelaku kepada pembela korban. Dia juga mendesak agar kedua lembaga itu mengedukasi publik tentang child grooming.
Rieke berharap agar DPR dapat dilibatkan dalam proses edukasi ke publik melalui kampanye sosial dan mencegah pelaku berkoar-koar membuat pembelaan. Dia juga mendesak agar kasus Aurelie bisa diusut oleh aparat penegak hukum dengan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (TPKS), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Rieke berharap agar kasus ini bisa dijadikan contoh bagi Komnas Perempuan dan Komnas HAM untuk menunjukkan tugas mereka dalam menghadapi kasus-kasus serupa.